Bimtek Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama dan Lauching Web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PTA Palu

Palu | pta-palu.net
Bertempat di Palu Golden Hotel, senin 9 juni 2014 diadakan pembukaan bimbingan teknis adminsitrasi kepaniteraan peradilan agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu tahun 2014, yang dirangkaikan lauching jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Pengadilan Tinggi Agama Palu dan Pengadilan Agama Se-wilayah sulawesi tengah.
Acara bimtek yang berlangsung selama 3 hari dibuka langsung Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu Drs. H. Muh. Djufri Palallo, S.H., M.H., dan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu Drs. H. Haryono Sunaryo, S.H., M.H., Panitera / Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palu Basri, S.H., M.H., acara bimtek yang diikuti oleh delegasi Pengadilan Agama si-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu yang berjumlah 54 pesertra itu direncanakan ditutup pada tanggal 11 juni 2014.
Pelaksanaan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian serta meningkatkan kualitas SDM sehingga menjadi SDM yang handal demi terwujudnya administrasi peradilan yang bai dan benar. Adapun pemateri dalam bimtek ini adalah Hakim Tinggi PTA Palu dan Tim SIADPA.
Belum adanya keseragaman bentuk format BAS dan putusan adalah salah satu alasan Bimtek ini dilaksanakan sehingga ada standar yang dapat diikuti oleh aparatur peradilan agama dan mempersempit perbedaan antar PA dalam membuat putusan, sebagaimana disampaikan oleh Ketua PTA Palu, Drs. H. M. Djufri Palallo, SH.,MH., dalam acara pembukaan Bimtek ini. Standar yang diikuti bukan untuk memebelenggu kreatifitas aparatur peradilan, namun harus tetap kreatif sesuai dengan kondisi yang dihadapi dan diharapkan dengan standar baku maka kesalahan dapat diminimalkan.
Menyoroti masalah SIADPA ketua PTA PAlu menilai bahwa sudah berjalan tetapi kurang maximal dan ada kendala yang harus diperbaiki. Validasi data harus benar-benar, baik data manual yang ada di kantor masing masing maupun data yang diupload ke infoperkara.net, maka dari itu beliau menghimbau kepada seluruh operator SIADPA dari meja I sampai pengguna terakhir harus memahami dan melaksanakan aplikasi SIADPA dengan benar.
Regulasi yang mengatur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum telah ada sejak tahun 1999 dengan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan Peradilan akan dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang kelak dapat saling terkoneksi baik sesama satker Pengadilan dengan Mahkamah Agung maupun dengan institusi-institusi pemerintah lainnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi Agama Palu menindaklanjuti dengan tindakan nyata. Setelah mendapatkan pelatihan yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI tentang pemanfaatan Web sebagai JDIH, maka dibentuklah tim pengelola JDIH yang berada di PTA Palu yang berjumlah 7 orang dengan sususan sebagai berikut: Pembina :Drs. H. Haryono Sunaryo, S.H., M.H.Wakil Ketua PTA Palu,Penanggung Jawab: Drs. H. Muhammad, S.H., M.H. Ketua Tim : Dra. Hj. Masfaridah ,Wakil Panitera PTA Palu, Sekretaris :Drs. A. Kadir, M.H.,Panmud Hukum PTA Palu, Redaktur/Penyusun Naskah,Drs. Mustamin,Panitera Pengganti PTA Palu,Web Programmer/Administrator Web :Moh. Syahdimas Y, S.Si., M.M.,Staf Adm. Hukum/IT,Pengelola Jaringan Server :Heru Dwi Susanto, S.Kom, M.M.,Staf Adm. Umum/IT. Web JDIH PTA Palu dapat diakses di http://110.139.207.80/v1.
Ada yang lain dengan Web JDIH PTA Palu ini adalah bahwa Web JDIH PTA Palu ini menggumnakan server mandiri yang berada di ruangan IT PTA Palu. Jumlah pengadilan yang sudah mengimplementasikan aplikasi web JDIH dan yang telah aktif sebanyak 138 pengadilan.

Jumlah pengadilan yang telah memiliki fitur database peraturan perundang-undangan yang berada di dalam website pengadilan sebanyak 80 pengadilan. Jumlah pengadilan yang belum mengimplementasikan aplikasi web JDIH sebanyak 638 pengadilan. Dan mungkin satu-satunya Pengadilan yang memiliki server tersendiri untuk WEB JDIH adalah PTA Palu, khususnya untuk Indonesia bagian Timur. (Heru)
