logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

 

Para Hakim dan Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar mengikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring) dengan tema Permasalahan dan Solusi dalam Pelaksanaan Eksekusi Perdata di Lingkungan Peradilan Agama yang dilaksanakan pada Senin, 29 November 2021 pukul 08.30 WIB.

Sambutan diberikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur., S.H., M.H. dengan Moderator Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Setelah sambutan dari Dirjen Badilag, dilakukan pemutaran video tentang Sita dan Eksekusi. Adapun narasumber pada bimbingan teknis ini berasal dari Mahkamah Agung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)  

 

Bimbingan Teknis dimulai dengan penjelasan dari narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung  YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Dalam arahannya beliau mengatakan “Putusan pada dasarnya harus dilaksanakan sesuai dengan amar putusan”. Selain itu beliau juga menjelaskan mengenai asas-asas eksekusi, syarat-syarat eksekusi, macam-macam eksekusi, serta tata cara konsinyasi.

Narasumber  kedua  dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ialah  Kepala Seksi Pelayanan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, Engkus Kusumah Permana, S.E., M.M. yang menjelaskan mengenai Pelaksanaan Ekseskusi Perkara Perdata dengan Penjualan Lelang di Pengadilan Agama.

Narasumber ketiga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu  Kepala Sub Direktorat Penanganan Perkara Tanah dan Ruang Wilayah III, Yulistriani, S.H. dengan materi Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan di Lingkungan Pengadilan Agama.

 

Narasumber keempat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan   Drs. Guruh Achmad F, MH merupakan Kabag Dukmin OPS Biro BIN OPS SOP POLRI menjelaskan Aspek Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Perdata.

Narasumber terakhir pada bimbingan teknis ini adalah Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H. Purnabhakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang menjelaskan mengenai Faktor-faktor Putusan Pengadilan Terlambat Dieksekusi.

Setelah pemaparan materi dari setiap narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta. Kegiatan bimbingan teknis ini berakhir pada pukul 12.30 WIB. 

 

 

Tim IT PA Pematangsiantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice