Agenda Rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Pengadilan Agama Se Sumatera Utara selanjutnya di Madani Hotel ialah Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Ekonomi Syariah. Kegiatan ini dimulai pada pukul 18.30 WIB dengan peserta para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan serta para Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Se Sumatera Utara.
Bimbingan Teknis ini moderatori langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.. Adapun narasumber kegiatan ini ialah Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I.).
Dalam bimbingan teknis ini, narasumber mengatakan bahwa hak tanggungan ialah hak jaminan yang dibebankan pada hak-hak atas tanah, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa gugatan sederhana ekonomi syariah itu mengacu kepada Perma No. 2 tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian gugatan sederhana (small claim court) kemudian dirubah dengan Perma No 4 tahun 2019.
Mengenai Descente (Pemeriksaan Setempat) ada 3 point penting yang disebutkan narasumber yaitu:
· Setiap perkara kebendaan yang obyeknya berupa tanah wajib dilakukan pemeriksaan setempat (descente) untuk mengetahui keadaan riil, letak, luas, batas, situasi dan status obyek tersebut (SEMA No 7 tahun 2001)
· Kedudukan pemeriksaan setempat (descente) bukanlah sebagai alat bukti melainkan sebagai instrument untuk menambah keyakinan hakim dalam memutus perkara
· Kedudukan pemeriksaan setempat (descente) bukanlah sebagai alat bukti melainkan sebagai instrument untuk menambah keyakinan hakim dalam memutus perkara
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta. Bimbingan Teknis hari ini pun berakhir dengan sesi foto bersama para peserta dengan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI.
Tim IT PA Pematangsiantar