BIMBINGAN TEKNIS BADAN PERADILAN AGAMA ZONA 6
“Ketua PTA Palu Menjadi Narasumber”
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palu Dr H Zulkarnain SH MH menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Zona 6 yang meliputi wilayah PTA Palu, PTA Makassar, PTA Manado, PTA Sulawesi Barat dan PTA Kendari. Bimbingan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Ini dilaksanakan secara daring pada Kamis (12/10).
Seluruh tenaga teknis yang berada dalam wilayah zona 6 tersebut, sebelum mengikuti Bimtek dengan tema “Implementasi Teori Maqashid Al-Syari’ah dalam Mengadili Perkara Dispensasi Perkawinan”, terlebih dahulu harus mendaftar dan mengikuti pre test pada aplikasi SIPINTAR Ditjen Badilag, selanjutnya semua proses, absen dan unduh sertifikat juga dilakukan pada aplikasi tersebut.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr H Chandra Boy Seroza SH MH yang mewakili Plt Dirjen Badilag dalam sambutannya mengatakan, bahwa tema tentang dispensasi kawin merupakan tema yang menarik dan ilmunya dibutuhkan oleh tenaga teknis di jajaran peradilan agama. Terlebih lagi, tema tersebut dikaitkan dari sudut pandang maqashid syariah, yang merupakan sebuah pisau analisis sendiri yang para ulama banyak memberikan pendapat dan ulasannya terkait maqashid syariah. Karena itu ia berharap, agar bimbingan teknis ini benar-benar bisa memberi manfaat bagi jajaran peradilan agama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dispensasi anak.
H Zulkarnain selaku narasumber dalam paparannya menyampaikan, bahwa pendapat para pakar terkait dengan maqashid syariah yang senantiasa berkembang dan dinamis sepanjang sejarah hukum Islam. Dalam makalahnya, Zulkarnain memaparkan pendapat yang berbeda para ulama dalam mendefinisikan maqashid syariah. Hal ini tentu sejalan dengan hukum, termasuk dengan hukum terapan di peradilan agama yang selalu mengalami dinamika dan perubahan.
Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI, dalam hal Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis secara rutin melakukan bimbingan teknis kepada para tenaga teknis, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan aparatur peradilan agama dalam menangani perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama. Bimtek ini, dilakukan dengan narasumber dari berbagai pakar yang ada, termasuk para Hakim Agung yang memiliki kemampuan dalam bidang teknis yudisial.(zal).