Bertemu Bupati, Ketua PA Nunukan Bahas Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah

Bupati dan KPA Nunukan Saat Membahas Pelayanan Terpadu
Sebatik | www.pa-nunukan.go.id
Ketua PA Nunukan mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu antara Pemkab. Nunukan (Disdukcapil), PA Nunukan dan Kantor Kemenag. Nunukan perlu segera dilakukan untuk memberikan pelayanan hukum terpadu kepada masyarakat Kab. Nunukan.
Dengan pelayanan hukum terpadu ini, maka nantinya PA Nunukan mengeluarkan penetapan itsbat nikah, Kantor Kemenag. Nunukan (KUA) mengeluarkan buku nikah, dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Nunukan mengeluarkan akta kelahirannya.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua PA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H. kepada Bupati Nunukan Drs. H. Basri, Jum’at (5/9/2014) pagi, di sela-sela acara penyerahan Buku Nikah kepada 3 pasangan suami-istri (pasutri), mewakili 98 pasutri yang pernikahannya baru diitsbatkan PA Nunukan pada pelaksanaan Sidang Keliling ke-14 PA Nunukan di Kec. Sebatik Timur, selama 3 hari, Rabu-Jum’at (3 s.d. 5/9/2014).
Mendengar hal tersebut, Bupati Nunukan menyambut baik dan sangat mengapresiasi usulan dari KPA Nunukan ini. Saat itu juga Beliau langsung menelepon Kepala Disdukcapil untuk segera menindaklanjuti usulan dari KPA Nunukan mengenai pelayanan hukum terpadu 3 instansi ini: PA Nunukan; Kemenag. Nunukan; dan Disdukcapil Nunukan.
Sebenarnya pelayanan hukum “terpadu” itsbat nikah ini sudah berjalan dalam 6 kali pelaksanaan sidang keliling yang digelar PA Nunukan bekerjasama dengan Pemkab. Nunukan dan Kemenag. Nunukan (KUA). Namun sidang keliling ini baru melibatkan 2 instansi, yaitu PA Nunukan dan Kemenag. Nunukan (KUA).
Keterlibatan Pemkab. Nunukan adalah dalam hal penyediaan anggarannya melalui DIPA Pemkab. Nunukan. Biaya berperkara di PA Nunukan dan biaya pembuatan buku nikah seluruhnya ditanggung Pemkab. Nunukan.
Pertemuan Antara PA-Kemenag-Disdukcapil di PA Nunukan
Namun untuk pembuatan akta kelahiran, Pemkab. Nunukan tidak atau belum menganggarkannya sehingga Disdukcapil Nunukan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan sidang keliling PA Nunukan ini.
Menindaklanjuti hal tersebut, dalam pertemuan segi tiga antara PA-Kemenag-Disdukcapil di Kantor PA Nunukan, Senin (8/9/2014), tercapai kesepakatan bahwa tahun depan pelayanan terpadu itsbat nikah ini akan dilaksanakan oleh ke-3 instansi tersebut.
Sebagai langkah awal, ke-3 instansi ini sepakat akan segera menuangkan kesepakatan tersebut dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU), yang akan dibahas bersama dalam waktu dekat.
Setelah itu, acara penandatanganan MoU pelayanan terpadu itsbat nikah ini akan segera di-launching akhir 2014 ini di hadapan Bupati, Ketua DPRD, para Kepala SKPD dan pimpinan instansi vertikal di Kantor Bupati Nunukan. Semoga!
(RENAFASYA)