SEI RAMPAH - Senin, 25 Oktober 2021, Alhamduliilah, bertambah lagi 1 (satu) hal baik pada PA Sei Rampah dengan berhasilnya mediasi Mediator PA Sei Rampah Nurhayati Hasibuan. Dalam mediasi yang dilaksanakan di ruang Mediasi tersebut, perkara Cerai Talak 994/Pdt.G/2021/PA.Srh berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian untuk Iddah dan mut'ah.
Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar dari putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. “Alhamdulillah mediasi berjalan dengan baik, dan telah didapat kata sepakat dari masing-masing pihak,” ucap Nurhayati. //PTIP