logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Bersua di Meja Mediasi, Berakhir dengan Damai: Cerai Gugat Dicabut atas Kesepakatan Bersama

med1063.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin, 13 Oktober 2025 — Upaya damai kembali berhasil diwujudkan melalui proses mediasi di Ruang Sidang Usman Bin Affan Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB. Dalam perkara cerai gugat Nomor 1063/Pdt.G/2025/PA.Bkn, antara NE sebagai Penggugat dan H sebagai Tergugat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut gugatan setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator pengadilan.

Proses mediasi dilaksanakan mulai tanggal 7 Oktober 2025 hingga mencapai kesepakatan pada Senin, 13 Oktober 2025. Dalam suasana penuh keterbukaan dan itikad baik, kedua pihak menyatakan keinginannya untuk memperbaiki hubungan rumah tangga dan menyelesaikan persoalan keluarga secara damai tanpa melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan sidang.

Mediator dalam perkara ini, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.MED., yang didampingi oleh Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam mewujudkan peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan kedamaian bagi para pihak.

“Meja mediasi bukan sekadar tempat perundingan, tetapi ruang untuk membangun kembali komunikasi yang sempat terputus. Keberhasilan pencabutan perkara ini menjadi bukti bahwa penyelesaian damai selalu memungkinkan selama ada kemauan dari kedua pihak,” ujar Mediator H. Muhammad Salis.

Melalui laporan resmi yang disampaikan kepada Majelis Hakim, hasil mediasi dinyatakan berhasil dengan pencabutan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pencabutan perkara ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum dan kembalinya harmoni dalam rumah tangga para pihak.

Keberhasilan mediasi seperti ini sejalan dengan visi Pengadilan Agama Bangkinang untuk terus mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Melalui sinergi antara hakim mediator dan para pihak, diharapkan meja mediasi senantiasa menjadi tempat lahirnya perdamaian dalam setiap perkara. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice