logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bersama Pemkab, PA Batulicin Memberi Penyuluhan Hukum

Tampak KPA Batulicin Drs.H.Amir Husin, SH saat memberikan penyuluhan hukum

Batulicin | pa-batulicin.pta-banjarmasin.go.id

Aparat Pengadilan Agama Batulicin diminta menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum yang diselenggarakan Pemkab Tanah Bumbu. Penyuluhan itu dilakukan dalam rangka memberikan sosialiasi hukum masyarakat di pedesaan  yang sulit terjangkau dan yang tidak mampu.

Penyuluhan hukum itu diselenggarakan di tiga tempat,  yaitu di Kecamatan Sungai Loban (7 Maret), Kecamatan Karang Bintang dan Kecamatan Angsana (14 Maret). Dari kota, perjalanan darat menuju ke tiga kecamatan itu memerlukan waktu sekitar dua jam.

Penyuluhan hukum yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah bersama Kabag Hukum Pemkab Tanah Bumbu ini juga melibatkan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Koramil,  Kepolisian, Kementerian Agama/KUA, dan Badan Pertanahan Nasional.

Pada penyuluhan yang berlangsung di Kecamatan Sungai Loba, setiap perwakilan instansi diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi sesuai bidang tugasnya.

PA Batulicin diwakili oleh Ketua PA (Drs. H. Amir Husin, SH), Hakim (Mustolich,SHI dan Supian Daelani,SHI,MH),  Pansek (Drs.Asmail,SH,MH), serta Wapan (Drs.Ilmi bersama tim meja I Zainal Abidin, S.TH.I dan ST.Jubaidah,SHI).

Mereka menjelaskan berbagai masalah mengenai perkawinan  dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta peraturan terkait lainnya.

Masyarakat sangat antusias mengikuti diskusi. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan mengenai prosedur berperkara dan syarat-syarat beperkara secara prodeo.

Acara dimulai pukul 09.00 Wita. pagi hingga pukul 15.00 Wita. sore, namun khusus bagi Pengadilan Agama Batulicin karena satu tim sekaligus jemput bola di Desa Purwodadi Kecamatan Angsana yang masyarakatnya ada masalah hukum langsung mendaftarkan perkaranya  hingga terdaftar 26 perkara, terdiri dari 19 perkara itsbat nikah, 1 perkara cerai talak, dan 6 perkara cerai gugat, dari 26 perkara tersebut diantaranya 5 perkara terdaftar sebagai perkara secara prodeo atau istilah masyarakat Desa secara gratis yang nantinya akan dibebankan biaya tersebut melalui DIPA Pengadilan Agama Batulicin tahun 2013, demikian juga pelaksanaan persidangannya oleh majelis akan diadakan sidang keliling yang juga dibebankan biaya pada DIPA tersebut.

Perjalanan yang cukup melelahkan hingga tim syukur alhamdulillah sampai kembali di Kantor PA. Batu Licin. Pada pukul 17.30 senja dengan selamat, semoga Allah swt. memberikan perlindungan memudahkan segala urusan demi tercapainya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan menuju tercapainya peradilan yang agung.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice