Bersama Pemda Barito Kuala, PA Marabahan Gelar Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Jejangkit"

Jejangkit | pa-marabahan.pta-banjarmasin.go.id
Kamis, tanggal 30 Nopember 2013 PA Marabahan kembali mengadakan Sidang Keliling Isbat Nikah di Kecamatan Jejangkit Sidang Keliling ini bertempat di Kantor Kecamatan Jejangkit dan dimulai pukul 09.00 WIB. Adapun Sidang Keliling PA Marabahan di Kecamatan Jejangkit ini merupakan sidang keliling terakhir bagi PA Marabahan pada tahun 2013 ini sebagaimana kerjasama yang telah ada antara PA Marabahan dengan Pemda Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala.
Pada Kesempatan kali ini, tim Sidang Keliling PA Marabahan terdiri atas Drs. H. Bahran, MH (Ketua PA Marabahan) sebagai Ketua Majelis, Alfiza, SHI. MA.(Hakim) dan H. Edi Hudiata, Lc (Hakim) sebagai Hakim Anggota, Nurhasanah, S.Ag (Wakil Panitera) dan Hj. Khairiah, S.Ag (Panmud Hukum) sebagai Panitera Pengganti Serta Amrullah, SH sebagai Petugas Administrasi.


Dalam sidang ini beragendakan pemeriksaan Perkara Isbat Nikah sebanyak 12 Perkara, dengan hasil 10 perkara putus 1 Perkara dicabut, dan 1 Perkara ditunda. Pelaksanaan sidang keliling PA Marabahan di Kecamatan Jejangkit ini berjalan tertib dan aman dari awal persidangan sampai selesainya persidangan, dimana Tim Sidang Keliling PA Marabahan tidak mendapatkan suatu halangan yang berarti.
