logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bersama PEKKA, Ketua PA Kisaran Beri Penyuluhan Hukum

Kisaran | PA Kisaran

Perempuan Kepala Keluarga atau biasa disingkat dengan PEKKA mengadakan kegiatan penyuluhan yang diberi nama “Klik PEKKA”pada hari kami tanggal 28 Maret 2019. Sekitar 60 orang hadir dalam penyuluhan yang dilaksanakan di Kantor Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Perwakilan dari Dinas Kesehata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Joman, turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Drs. H. Alimuddin, SH., MH, dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang Kewenangan Pengadilan Agama. Mengawali materinya, beliau menjelaskan tentang perkara Isbat Nikah dimana masyarakat yang tidak mempunyai akta nikah atau belum terdaftar pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), maka bisa disahkan pernikahan tersebut melalui penetapan isbat nikah.

Kemudian beliau menambahkan bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice