Bersama Kapolda dan Danrem, Wakil Ketua PTA Ambon Hadiri Peringatan Maulid Nabi
Ambon | pta-ambon.go.id
Yayasan Wakaf Al Fatah Ambon, 23 Januari 2013, mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1434 H, di Masjid Al Fatah Ambon, yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Bapak DR. H. A. MuktiArto, SH, M. Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Kapolda Maluku Brigjen Pol. Drs. Muktiono, SH,MH, Danrem Pulau Ambon dan PP Lease Kolonel Inf Asep Kusnaidi dan perwakilan Muslim dari Desa Laha Kota Ambon, Desa Batu Merah Kota Ambon dan Kanawa Kota Ambon.
Acara tersebut diisi dengan lantunan Barzanzi secara bergilir yang dilakukan oleh perwakilan umat Islam kota Ambon yaitu Desa Laha, Desa Batu Merah dan Kanawa Ambon. Acara di pimpim Imam Masjid Al Fatah Ambon, H. R. R. Hassannusi.
Pengadilan Tinggi Agama Ambon, diundang untuk turut mengambil bagian pada kesempatan tersebut sebagai bagian dari pada umat Islam yang tidak terlepas dari pada kontribusi pemikiran dalam rangka ukhuwah Islamiyah yang solid dalam konteks amar ma’ruf.
Kedudukan hakim disamping sebagai penegakkan hukum yang diistilahkan hakim dimata hukum juga tidak terlepas sebagai ulama dimata masyarakat. Tentunya mempunyai kontribusi ganda baik sebagai penegak hukum maupun sebagai ulama.
Sebagai penegak hukum hakim dapat memutus perkara dengan adil dan benar, dan sebagai ulama hakim dapat mengayomi masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Tentunya ini berkaitan perkembangam Peradilan Agama dari serambi Masjid keserambi dunia.
Karekter hakim yang lahir dari serambi Masjid dan melangkah keserambi dunia menjadi inspirasi insan hakim yang berbudi pekerti, berakhlak mulia dengan mengimplementasi ilmu untuk kemaslahatan umat manusia. Disamping itu pula inovasi ilmu dan pengetahuan hakim telah menjamur keseantero dunia yang menjadi harapan dan dambaan masyarakat.
Pengadilan Tinggi Agama Ambon sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI dalam implementasi tugas dan wewenangnya tentunya menda pata presiasi positip dari masyarakat sepanjang penegakan hukum itu dilakukan dengan adil dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
by-yadi