Bersama Biro Perlengkapan MA, PTA Bengkulu Bahas BMN
Bengkulu | www.pta-bengkulu.net
Mahkamah Agung menargetkan laporan keuangan tahun ini memperoleh status Wajar tanpa Pengecualian (WTP). Status WTP itu dapat diraih apabila tidak ada lagi selisih dalam inventarisasi barang milik negara. Selisih tersebut harus di-nol-kan.
Dengan latar belakang tersebut, pada Rabu (13/3/2013), Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI mengadakan kegiatan tindak lanjut laporan barang milik negara terkait verifikasi dan validasi data selisih koreksi pada Laporan SIMAK-BMN Tahun Anggaran 2012 pada satker di bawah korwil Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Kegiatan yang dilaksanakan di PTA Bengkulu ini dihadiri oleh Tim dari BUA MARI yaitu Widosari Purnomo, S.H. Kasubbag Pemb. dan Neraca IKN Biro Perlengkapan BUA MARI sebagai ketua Tim, dua orang staf Biro Perlengkapan BUA MARI Andri Mardiansyah, S.Kom dan Arif Setiadi, satu orang staf Pelaksana DJKN Pusat Andri DWI Wibowo, dua petugas dari KPKNL Bengkulu Meiseno Purnawan dan Ifta Lana Fauziah dan operator 4 satker yang masih memiliki selisih IP-BMN yaitu Pengadilan Tinggi Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Manna dan Pengadilan TUN Bengkulu.
Acara yang akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan (13-15/3/2013) secara resmi dibuka oleh Drs. H. Burdan Burniat, S.H., M.H. hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mewakili Ketua PTA Bengkulu yang saat ini sedang mengikuti Rakor di Jakarta.
Dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada Tim dari Biro Perlengkapan MARI untuk membantu penyelesaian selisih IP BMN pada 4 satker wilayah PTA Bengkulu, semoga dengan kegiatan ini kendala yang dihadapi untuk menuju opini WTP Mahkamah Agung RI dapat terselesaikan.