logo web

Dipublikasikan oleh PTA Kupang pada on .

Berniat Memberi Layanan Lebih Baik, PTA Kupang Laksanakan Evaluasi Standar Layanan

Senin, 28 Maret 2022, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kupang, dilaksanakan kegiatan Evaluasi Standar Layanan Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil rekomendasi dari Ombdsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, yang sebelumnya pada hari Jum’at, 25 Maret 2022 telah melaksakan pemeriksaan terhadap standar layanan publik yang ada di Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Kegiatan ini menghadirkan undangan dari pihak akademisi dan tokoh masyarakat serta Ombudsman RI Perwakilan NTT. Dari Pihak Akademisi hadir secara langsung Rektor Unieversitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Zainur Wula, M.Si., hadir juga perwakilan dari Nahdatul Ulama Provinsi NTT dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi NTT. Dalam sambutannya dan paparannya tentang standar layanan di Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Hj. Sisva Yetti menyampaikan secara singkat profil Pengadilan Tinggi Agama Kupang, kewenangannya, wilayah yurisdiksi serta beberapa capaian yang telah dicapai oleh Badan Peradilan Agama yang diimplementasikan pada Pengadilan Agama diseluruh wilayah Indonesia termasuk Nusa Tenggara Timur demi memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Adanya pelaksanaan e-court dan e-litigasi semakin memperkecil biaya berperkara. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan biaya prodeo bagi masyarakat tidak mampu yang akan berperkara di Pengadilan. Pada akhir paparannya, Hj. Sisva Yetti menyampaikan permintaan kepada tokok akademisi dan tokoh masyarakat untuk dapat memberikan pertimbangan dan evaluasi terhadap standar layanan yang telah ada di PTA Kupang guna peningkatan kualitas layanan yang disediakan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Setelah pemaparan Ketua PTA Kupang, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh koordinator tim pembangunan ZI pada area VI yakni Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Haerudin. Kegiatan diskusi berlangsung selama lebih kurang 60 menit, dan PTA Kupang mendapat beberapa masukan yang sangat membangun dan dapat dijadikan bahan demi peningkatan standar layanan terus-menerus demi mencapai layanan prima yang berkualitas serta bebas dari penyimpangan bagi masyarakat pengguna layanan peradilan khususnya peradilan agama di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice