Berlangsung Alot, Mediasi Hak Asuh Anak di PA Sambas Sukses

Mediator PA Sambas
Sambas | www.pa-sambas.go.id
Hakim Pengadilan Agama Sambas kembali berhasil melaksanakan mediasi dengan hasil akhir kesepakatan damai.
Perkara kali ini adalah gugatan hak asuh anak (Hadhonah) dengan nomor register 740/G/PA. Sbs/2012. Adalah Abdurrahman Rahim, SH.I, M.H., sebagai hakim mediator sekaligus ketua Majelis perkara tersebut yang ditemui redaksi pa-sambas.go.id di ruang kerjanya menjelaskan proses persidangan hingga berakhir di meja perdamaian.
“Alhamdulillah, Majelis Hakim sangat senang dan mengapresiasi kesepakatan yang diambil para pihak yang bersengketa untuk mengakhirinya dengan jalan damai, khususnya kepada saya sebagai mediator sangat senang dan tidak dapat diucapkan rasanya ketika melihat para pihak berhasil damai, semuanya berkat nasehat dari Majelis yang berulang-ulang,” urainya.
Hakim yang akrab dipanggil Rahman ini menjelaskan, perkara yang ditanganinya sudah berlangsung hingga ke tahap Pembuktian namun Majelis Hakim selalu menasehati para pihak di setiap kali persidangan agar mengambil jalan damai dan akhirnya Penggugat dengan Tergugat kembali membuka jalan musyawarah dengan meminta Hakim sebagai mediatornya.
“pada persidangan pertama sudah dilaksanakan mediasi namun gagal, tapi Majelis terus berusaha menasehati dengan maksimal dan akhirnya Penggugat dengan Tergugat sepakat untuk meminta agar dimediasi ulang dan meminta saya sebagai hakim mediator, ya sudah dengan bismillah saya coba” tuturnya.
Bukan kali ini saja Rahman berhasil menjadi mediator, sebelumnya, pria yang juga penggila olahraga futsal ini tak kurang dua perkara gugatan Harta Bersama berhasil didamaikannya dengan jalan mediasi, keduanya dengan nilai objek harta bersama yang tidak kecil.
Saat diminta redaksi untuk menjelaskan perkara tersebut, Rahman awalnya enggan untuk diekspose karena tidak mau dibilang sebagai pahlawan. “Ah, janganlah diberitakan, tidak ada esensinya, karena keberhasilan menjadi mediator bukan untuk diberitakan dan dipamerkan, tapi kalau untuk sekedar informasi saja ndak masalah, jangan diberitakan sebagai sosok yang seolah-olah paling berjasa” ujarnya enggan.
Namun ketika redaksi menelusuri, perkara dengan nomor register 638/Pdt.G/2012/PA.Sbs mempersengketakan objek harta yang jumlahnya tidak sedikit. Selain berbentuk tabungan di salah satu bank dengan nilai yang lumayan, ada pula ternak sapi, 3 buah ruko, tanah beserta 2 rumah, dan kendaraan bermotor.
Hakim jebolah Magister Hukum UGM Yogyakarta ini menjelaskan lebih lanjut perkara perdata kebendaan lebih terbuka kemungkinan diselesaikan secara musyawarah melalui mediasi ketimbang perkara perdata perkawinan, sebab dirinya beralasan dalam perkara perdata kebendaan masing-masing pihak bertujuan bagaimana mendapatkan haknya berupa benda yang sifatnya riil, sedangkan dalam perceraian lebih sulit karena berkaitan dengan perasaan seseorang yang bersifat abstrak.
“Kalau kebendaan lebih gampang, yang penting bagaimana kita mengelaborasi penawaran solusi sedemikian rupa sehingga menjadi win-win solution, artinya para pihak tidak ada yang merasa dirugikan, kalau perkara perceraian lebih sulit sebab itu perasaan seseorang yang harus kita sentuh agar bisa kembali bersatu,” bebernya.
Lebih lanjut, ketika ditanya pengalaman pertama dirinya menjadi mediator perkara di Pengadilan Agama Sambas, Rahman langsung menyebutkan perkara nomor 579/Pdt.G/2011/PA.Sbs. Perkara ini, lanjutnya menjelaskan menjadi berkesan dikarenakan disamping pengalaman pertama juga harus menghadapi para pihak yang sama-sama keras. “berkesan karena pertama kalinya jadi mediator dan kedua belah pihak sama-sama ngotot dan keras, sedangkan harta yang dibagi cukup banyak” tandasnya.
Objek yang disengketakan diantaranya usaha sarang burung walet dan gedungnya, usaha komputer, tanah dan rumah beserta isinya, kendaraan bermotor, saham pada berbagai usaha serta utang piutang. Dengan niat yang tulus dan mampu meyakinkan para pihak yang bersengketa akan indahnya jalan musyawarah dan perdamaian, Rahman saat itu berhasil menyelesaikan perkara tersebut dengan sepakat untuk membaginya dengan jalan musyawarah.
Saat ditanya soal tips dan trik untuk memediasi perkara yang ditanganinya agar berhasil, Rahman mengaku tidak punya, sebab dirinya sebagai hakim pemula belum punya pengalaman yang banyak dan tidak pernah mengecap pelatihan khusus mediator “aahh, tidak ada, saya belum ada apa-apanya, baru sedikit saya berhasil, bisa saja itu kebetulan.
Bagi saya bismillah saja, niatkan dan minta pada Allah agar dimudahkan kedua orang yang bersengketa dapat berdamai, lalu kita kuasai apa masalahnya dan problem solvernya selanjutnya serahkan sama Allah hasilnya, kalau ilmu soal mediasi saya belum pernah mengecap, ya itu mengalir saja diantaranya dengan bertanya pada pimpinan” urainya. (aziz)