Berlaku Seumur Hidup, KUA Bondoala Terbitkan Buku Nikah Hasil Pelayanan Sidang Terpadu PA Unaaha di Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe

Foto. Suasana sidang majelis tunggal penetapan
Unaaha | www.pa-unaaha.go.id
Sebanyak 24 pasangan suami istri tersenyum gembira menerima Buku Nikah hasil pelayanan sidang terpadu Pengadilan Agama Unaaha dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (04/03/2016).
Kegiatan pelayanan sidang terpadu yang dilaksanakan ini untuk yang ketiga kalinya sejak awal tahun 2016, dilaksanakan di KUA Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara selama 2 hari, yaitu Kamis hingga Jumat tanggal 3 hingga 4 Maret 2016. Sebelumnya pelaksanaan sidang terpadu dilaksanakan di Kecamatan Kapoiala dan Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe, dengan jumlah perkara yang disidangkan tidak jauh dari jumlah perkara sidang terpadu kali ini.
Tercatat 25 pemohon yang mendaftarkan perkaranya untuk disidangkan pada kegiatan kali ini, masing-masing membawa dua orang saksi yang mengetahui persis telah tejadinya pernikahan oleh para pemohon tersebut, namun belum memperoleh Buku Nikah sejak awal pernikahannya. Rentang usia pemohon tersebut antara 22 tahun hingga 58 tahun, dengan latar belakang pekerjaan sebagaian besar sebagai petani.
Dengan menerjunkan 4 orang hakim majelis tunggal penetapan, masing-masing Drs. Akramuddin, MH (Ketua Pengadilan Agama Unaaha), Najmiah Sunusi, SH, MH, Laila Syahidan, S.Ag dan Zulfahmi, SH, didampingi 4 orang panitera pengganti, masing-masing Drs. Safar, MH, Abdul Rahman, S.Ag, Andi Mu'awanah, S.H, MH dan Dra. Faryati Yaddi, M.H, serta Apit Butsiyana, SH (jurusita pengganti), pelaksanaan sidang terpadu kali ini berjalan sukses dan lancar sebagaimana yang diharapkan. Walaupun terdapat satu perkara yang dinyatakan tunda karena para pihak tidak hadir dalam persidangan.
Foto. Perjalanan menuju Kecamatan Bondoala
“Saya senang menerima Buku Nikah ini, karena pada waktu pernikahan saya, KUA tidak mau menerbitkan Buku Nikah ...pada saat itu kami masih sekolah... “ ujar salah seorang pemohon yang tidak mau menyebutkan namanya.
Dari pendataan jumlah warga yang belum memiliki Buku Nikah yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Bondoala sudah tercatat sekitar 150 warga, bahkan masih banyak yang belum memiliki Buku Nikah tersebut namun belum terdata dalam registrasi KUA.
“di sini masih banyak warga kami yang belum punya Buku Nikah, masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada pelayanan sidang terpadu oleh kantor Pengadilan Agama...” jelas Alimudin, S.Ag, MM (Kepala KUA Bondoala).
Diakhir kegiatan sidang terpadu ini, Alimudin bersama Akramudin menyerahkan Buku Nikah kepada para pemohon sambil memberikan ucapan selamat, nampak keceriaan wajah warga setelah memegang Buku Nikah dan status pernikahan mereka dinyatakan sah secara hukum maupun agama. “... Buku Nikah ini berlaku seumur hidup dan jangan sesekali digadaikan ke bank .... “ sela Akramudin. Sontak para para pemohon tertawa lebar menambah kegembiraan mereka.
Foto. Penyerahan Buku Nikah oleh Kepala KUA Bondoala dan Ketua PA Unaaha
Saat ini Ketua Pengadilan Agama Unaaha berencana untuk menjangkau sidang terpadu di wilayah Kabupaten Konawe Utara, salah satu wilayah hukum Pengadilan Agama daratan yang jauh dengan medan perjalanan yang sulit dijangkau, serta berbatasan dengan Propinsi Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan sidang terpadu ini adalah bentuk pelayanan oneroof system oneday service yang merupakan salah program unggulan dilingkungan Badan Peradilan Agama dan menjadi prioritas Nasional, untuk mendekatkan akses layanan pengadilan dengan masyarakat pencari keadilan. (yudh)