Berkat Teknik Khusus, Perkara ini Berhasil Didamaikan di PA Muara Enim

Muara Enim | PA Muara Enim
Pasal 16 ayat [1] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyebutkan bahwa, Atas dasar itikad baik untuk menempuh perdamaian, Mediator dapat mengundang seseorang yang dianggap mampu membantu proses mediasi yang sedang dijalani oleh pihak berperkara demi mencapai suatu perdamaian yang dikehendaki.
Merujuk pada ketentuan di atas, pada hari Selasa ini, 09 September 2014 Mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Muara Muara Enim telah berhasil menyelesaikan proses mediasi terhadap perkara gugatan perceraian dengan hasil yang menggembirakan.
Para pihak berperkara, yakni Penggugat [istri] dan Tergugat [suami] berhasil dirukunkan kembali. Para pihak tersebut telah berhasil didamaikan dan menyatakan akan kembali membina kehidupan bersama sebagai suami-istri dan akan membangun kembali bahtera rumah tangga yang selama ini sempat terkoyak oleh tajamnya kerikil kehidupan.
Yang menarik dari proses mediasi kali ini adalah, kerja keras Mediator yang bersedia mendengarkan cerita dari masing-masing pihak secara rinci, kisah-demi-kisah. Selain itu, Mediator juga mengamalkan ajaran Pasal 16 ayat [1] Perma di atas dengan melibatkan pihak lain [seseorang] yang dianggap mampu memberikan pertimbangan dan pandangan bagi para pihak akan permasalahan dan perselisihan yang sedang dihadapi.
Adapun seseorang yang dihubungi oleh Mediator tersebut tidak lain adalah ibu kandung dari Penggugat sendiri, setelah mendapat persetujuan dari para pihak, Mediator langsung menghubungi ibu Penggugat melalui jaringan telepon selular untuk berbicara secara langsung serta meminta pandangan dari yang bersangkutan akan permasalahan rumah tangga yang sedang dihadapi oleh putrinya tersebut.
Dan berkat teknik serta kemampuan Sang-mediator dalam menghantarkan rincian solusi yang dapat membantu penyelesaian rumah tangga tersebut, ibu kandung Penggugat menyatakan bersedia untuk menjalani peran yang disarankan oleh Mediator.
Dengan kesanggupan ibu kandung Penggugat tersebut, akhirnya para pihak menyatakan siap untuk kembali membuka lembaran baru, dan menutup lembaran lama demi melanjutkan kehidupan berumah tangga yang dilandasi oleh rasa saling mencintai dan menyayangi, serta saling menjaga komunikasi yang baik antar kedua belah pihak.
Pertanyaannya adalah, siapa mediator berteknik khusus tersebut ??
Sesuai dengan Penetapan Ketua Majelis Nomor 0588/Pdt.G/2014/PA.ME Tentang Penunjukan Hakim Mediator, ternyata mediator terhadap perkara aquo adalah bapak Bakhtiar, SHI,MHI. salah satu Hakim senior PA Muara Enim.
Mudah-mudahan menjadi berkah bagi pasangan yang kembali rukun tersebut, dan menjadi amalan yang bermanfaat bagi Pak Bakhtiar.