Berkat Koordinasi Yang Baik, PA Selong Berhasil Mengeksekusi Objek Sengketa Waris
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Berkat koordinasi yang baik, Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B berhasil mengeksekusi objek sengketa waris berupa tanah sawah dalam putusan Nomor 295/Pdt.G/2020/PA.Sel, Kamis (19/8/2021).
Eksekusi dipimpin Panitera Muda Gugatan PA Selong, Suaidi, S.Ag. sebagai ketua tim eksekusi dan yang bertindak sebagai eksekutor adalah M. Zaini, SH. didampingi Marzuki, SH. dan Sapi’i, SHI., masing-masing sebagai anggota eksekutor merangkap jadi saksi.
Selama pantauan Tim PA Selong News, eksekusi di Desa Pringgajurang, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur itu berjalan lancar. Tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi. Petugas keamanan pun tidak terlalu banyak.
“Lancar dan aman. Kami berhasil mengeksekusi tanah sawah seluas + 30 (tiga puluh) are untuk dibagikan kepada 8 (delapan) anak pewaris dengan ketentuan bahwa anak laki-laki mendapat bagian 2/12, sedangkan anak perempuan mendapat 1/12 dari tanah sawah,” ujar anggota eksekutor, Sapi’i, seusai eksekusi kepada Tim PA Selong News.
Kunci keberhasilan eksekusi, lanjutnya, karena koordinasi yang baik antara PA Selong dengan pemerintah desa tempat objek sengketa berada, juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polisi Masyarakat (Polmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
“Sebelum turun ke lapangan, PA Selong telah mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi untuk hadir pada rapat koordinasi. Kami sudah mendengar informasi dari Kades, Polmas dan Babinsa mengenai kondisi di lapangan. Karena terlawan eksekusi tidak keberatan maka petugas keamanan pun tidak perlu banyak,” jelas Sapi’i. (samyad)