Berkah Ramadhan, Mediator PA Bukittinggi Berhasil Mediasi 2 Perkara Kontensius

Afrizal, S.Ag., M.H. Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat Nomor: 282/Pdt.G/2021/PA.Bkt (Foto1: Tim IT PA Bukittinggi)
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, setiap perkara kontensius wajib untuk dimediasi sebelum diputus. Pengadilan diwajibkan menghadirkan mediator saat mediasi dilakukan. PA Bukittinggi memiliki 8 mediator yang merupakan unsur pimpinan dan para hakim.
Afrizal, S.Ag., M.H. Berhasil Mediasi Perkara Cerai Talak Nomor: 279/Pdt.G/2021/PA.Bkt(Foto2: Tim IT PA Bukittinggi)
Hingga bulan Maret 2021 perkara yang berhasil dimediasi berjumlah 4 perkara, dengan berhasilnya mediasi 2 perkara kontensius tersebut, jumlah perkara berhasil mediasi berjumlah 6 perkara. Sebagian besar mediasi yang berhasil merupakan perkara yang dimediasi oleh Wakil Ketua PA Bukittinggi ini. Memang beliau terkenal handal memediasi para pihak, tampilan beliau yang friendly dan murah senyum membuat para pihak nyaman untuk dinasehati. “Ini berkah Ramadhan, ini berkah Ramadhan,” ulang beliau saat ditanya tips dan trik mediasi.(rn)