Berkah Di Bulan Ramadhan, Mediasi Kembali Berhasil Ditangan Mediator Handal Pengadilan Agama Binjai
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai Ibu Helmilawati, S.H.I., M.A. berhasil mendamaikan perkara harta bersama dengan nomor register : 192/Pdt.G/2022/PA.Bji pada Senin, 18 April 2022. Mediasi ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai pada pukul 10.00 Wib.
Dalam proses mediasi tersebut hakim mediator telah mengupayakan dan memberi nasihat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Keduanya pun sepakat untuk berdamai dan menandatangani kesepakatan perdamaian.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi, setiap perkara kontentius wajib untuk dimediasi sebelum diputus.
Berhasilnya mediasi ini merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Semoga semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Binjai untuk masa-masa mendatang. (Tim IT PA Binjai)