SEI RAMPAH - Senin (04/10/2021), Mengawali bulan Oktober 2021, bertempat di Ruang Mediasi PA Sei Rampah, Mediator PA Sei Rampah Fauzan Arrasyid, Mediasi 2 (dua) perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat dimana mediasinya Berhasil Sebagian. Nomor register yang terdaftar pada Pengadilan Agama Sei Rampah untuk Cerai Talak 886/Pdt.G/2021/PA.Srh dan Cerai Gugat 888/Pdt.G/2021/PA.Srh.
Dalam Cerai Talak 886/Pdt.G/2021/PA.Srh mediasi berhasil sebagian yaitu suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. Istri yang hendak diceraikan suaminya memiliki hak berupa mut’ah dan nafkah iddah. Sedangkan dalam Cerai Gugat 888/Pdt.G/2021/PA.Srh hasil yang didapatkan dari point petitum yang diajukan oleh Penggugat, untuk tuntutan hak asuh anak disepakati oleh masing-masing pihak agar 1 (satu) orang anak yang dikaruniai selama masa pernikahan Penggugat dengan Tergugat, tetap tinggal bersama dengan Pengugat dengan hak akses seluasnya bagi Terggugat untuk bertemu, bersosialisasi, berkegiatan dengan ketentuan yang masing-masing telah disepakati.
Mediator Fauzan Arrasyid menyampaikan bahwa mediasi berhasil Sebagian tersebut dikarenakan kedua belah pihak dari masing -masing perkara tersebut memahami ada hak – hak yang harus dipenuhi dan disepakati. “Alhamdullillah, hari ini kita melakukan 2 mediasi dengan hasil mediasi berhasil Sebagian, dimana hak dan kewajiban yang timbul akibat hukum perceraian dapat disepakati oleh kedua belah pihak”, ungkap Mediator. //PTIP