Cianjur - Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan sita eksekusi pada Selasa, 24 Desember 2024, di Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
Pelaksanaan sita eksekusi melibatkan tim dari Pengadilan Agama Cianjur yang dipimpin langsung oleh Panitera Muda Hukum Ahmad Rifany, S.H., serta didukung oleh aparat keamanan untuk memastikan proses berjalan lancar dan kondusif.
Kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Dengan selesainya pelaksanaan sita eksekusi ini, diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pihak dan mendukung terciptanya keadilan serta kepastian hukum.(nN)