logo web

Dipublikasikan oleh Ilham pada on .

Sebagai bentuk transparansi ASN, terhitung pada hari Selasa, 24 Januari 2023, dari 21 pegawai Pengadilan Agama Kandangan, diantaranya 7 orang telah selesai melaksanakan wajib lapor harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai melalui LHKASN. Pelaporan tersebut dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, dan dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret di tahun berikutnya.

Adapun LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi laporan wajib yang harus disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya sejak kali pertama menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Dari seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Kandangan, terdapat 14 orang wajib lapor LHKPN dan dinyatakan telah selesai. Sama halnya dengan LHKASN, pelaporan LHKPN pun dilakukan secara perodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya. 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice