Berikan Layanan Kepada Penyandang Disabilitas Bukti MS Kualasimpang Wujudkan Equality Before The Law Kepada Semua Pihak

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Selasa 25/05/2021. Equality before the law, atau apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia memiliki arti persamaan di hadapan hukum, adalah sebuah asas hukum yang menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari aparat penegak hukum. Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang selalu menjunjung tinggi asas ini, salah satu bukti nyatanya adalah dengan disediakannya pelayanan yang ramah untuk kaum disabilitas.
Pagi ini hadir penyandang disabilitas yang hendak menuntut haknya di Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Pak Junaidi, dengan sigap langsung melayani penyandang disabilitas. Bagi "Bang Nai" sapaan akrabnya, pelayanan yang terbaik bukan hanya hak mereka yang memiliki fisik sempurna tetapi juga hak mereka yang memiliki kekurangan.
"Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang menyediakan berbagai peralatan yang dapat digunakan oleh kaum disabilitas, baik tongkat, kursi roda maupun alat bantu dengar, semua fasilitas ini dapat digunakan secara gratis, petugas kami selalu siap memberikan pelayanan terbaik" pungkas Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Bapak Dangas Siregar, S.H.I., M.H.