logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Beri Kemudahan Bagi Masyarakat Pencari Keadilan, PA Dumai Laksanakan Sidang Keliling

Dumai | www.pa-dumai.go.id

Kamis (08 April 2021) Berdasarkan Perma No 1 Tahun 2014 Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan bahwa “ Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap “.

Maka Pengadilan Agama Dumai dengan semangat melayani masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan hukum melaksanakan sidang diluar gedung tepatnya di Kecamatan Bukit Kapur. Dengan majelis hakim yang bertugas yaitu Drs. Husnul Yakin, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, Syahrullah, S.H.I.,M.H, dan A.Wafi, S.H.I sebagai hakim anggota serta Murzani, S.Ag sebagai Panitera Pengganti. Agenda sidang hari ini adalah Cerai Talak dengan nomor perkara 175/Pdt.G/2021/PA.Dum. Dan Alhamdulillan, kegiatan sidang berlangsung dengan lancar.

***(Indra__Tim Redaksi PA Dumai)***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice