SEI RAMPAH - Senin(14/03/2022), Hakim Mediator PA Sei Rampah Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor : 283/Pdt.G/2022/PA.Srh.
Upaya perdamaian dalam proses mediasi yang dilaksanakan ini berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian terkait nafkah iddah dan mut'ah. Sedikit informasi Nafkah mut'ah adalah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya. Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak dan nafkah ini berlangsung selama 3-12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa pada Pengadilan Agama Sei Rampah. //PTIP