logo web

Dipublikasikan oleh IT PA Sentani pada on .

pa-sentani.go.id

SENTANI II Perdamaian merupakan sebuah langkah taktis untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Pada dasarnya, dalam guatan keperdataan, sebuah perdamaian merupakan keadilan yang tertinggi dimana dalam sebuah perdamaian itu telah terjalin kesepakatan para pihak berperkara atas perkara yang sedang mereka sengketakan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menjalin kesepakatan yakni dengan mengadakan mediasi. Mediasi dapat dilaksanakan secara litigasi mapun non-litigasi. dalam hal sebuah perkara telah didaftarkan di pengadilan dan patut untuk dilaksanakn mediasi maka, Majelis Hakim akan memberikan pilihan kepada para pihak untuk memilih mediator atau Majelis Hakim menunjuk mediator yang akan memediasi perkara tersebut. Mediator di pengadilan merupakan seorang Hakim atau mediator non-hakim yang telah memiliki sertifikasi kelayakan untuk mempimpin sebuah mediasi.

WhatsApp Image 2022 02 16 at 16.51.59

Rabu, 16 Februari 2022, Hakim Pengadilan Agama Sentani memutus perkara harta bersama nomor 154/Pdt.G/2021/PA.Stn melalui akta perdamaian (Acta Van Dading). Akta perdamaian ini terjadi atas kerja keras Mediator dengan didorong itikad baik kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya masing-masing untuk menjalin sebuah kesepakatan. Melalui laporan Mediator, Perdamaian tersebut terjadi pada hari senin tanggal 14 Februari 2022, setelah melalui perjalanan panjang nan berliku dalam membuat sebuah kesepakatan. M. Syauky S. Dasy yang bertugas sebagai Mediator sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah bersedia untuk kooperatif demi kelancaran proses mediasi ini. Penggugat dan Tergugat berserta Kuasa hukumnya juga sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Mediator Pengadilan Agama sentani yang mana telah menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh dengan kesabaran demi terciptanya perdamaian ini. Semoga untuk kedepannya pelayanan di Pengadilan Agama Sentani terus meningkat dan meningkat lagi, sehingga masyarakat merasa keadilan telah didapatkan melalui instansi Pengadilan.

WhatsApp Image 2022 02 16 at 16.51.58

Selama tahun 2022, Pengadilan Agama Sentani telah melaksanakan proses mediasi sebanyak enam perkara dengan hasil lima perkara berhasil dimediasi dan satu perkara masih dalam proses mediasi. Dengan demikian Prosentase keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sentani masih 100%. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Sentani berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mulai dari segi pelayanan publik, sarana dan prasarana hingga pelayanan excellent dalam penyelesaian perkara. Semoga kedepannya, apa yang telah dicita-citakan akan menuai hasil yang terbaik…. Aaamiiinn (WI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice