logo web

Dipublikasikan oleh pnc pada on .

Mediasi Berhasil Sebagian dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sendawar

Sendawar- Pada hari Rabu, 27 Oktober 2021, bertempat di ruang mediasi PA Sendawar pihak yang berperkara dengan nomor : 124/Pdt.G/2021/PA.Sdw yang terdaftar pada PA Sendawar, telah melalui pelaksanaan mediasi dalam perkara gugatan perceraian dengan hakim mediator yaitu Bapak Nova Choiruddin Mahardika, S.H.I. Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Penggugat dan Tergugat. Mediasi berjalan lancar dengan tercapainya Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator.

Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orangtua yang baik bagi anak-anaknya.

Kesepakatan yang diperoleh di antara para pihak yaitu terkait dengan hak asuh dan pemberian nafkah anak. Tuntutan pengambilan hak asuh anak disepakati oleh masing-masing pihak agar 1 (satu) orang anak yang dikaruniai selama masa pernikahan Penggugat dengan Tergugat, tetap tinggal bersama dengan Pengugat dengan hak akses seluasnya bagi Terggugat untuk bertemu, bersosialisasi, berkegiatan dengan ketentuan yang masing-masing telah disepakati. Mengenai nafkah anak, biaya pendidikan anak, dan biaya kesehatan anak dibebankan kepada Tergugat hingga anak tersebut dewasa atau sudah menikah. Hal ini merupakan sebuah kabar gembira bagi warga PA Sendawar atas capaian keberhasilan walaupun yang disepakati pada masalah Hadhanah dan nafkah anak saja dengan tetap dilanjutkan proses perceraian.

Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membersamai anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa, anak adalah investasi masa depan, dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. Selanjutnya, setelah menandatangi kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

Ketua PA Sendawar, Bapak Samsul Bahri, S.H.I. sangat mengapresiasi keberhasilan mediasi ini dan berharap kedepannya PA Sendawar dapat menyelesaikan lebih banyak lagi perkara dengan melalui jalur mediasi. (pnc)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice