Berhasil Lagi, Mediasi Perkara Cerai Talak didamaikan oleh Hakim Mediator PA Dumai
PA DUMAI, KOTA DUMAI – Selasa, 29 November 2022 Bertempat di ruang mediasi PA Dumai hakim mediator Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara kewarisan dengan register perkara Nomor 606/Pdt.G/2022/PA.Dum.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi mediator, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (BA)
***(Tim Redaksi PA Dumai)***