logo web

Dipublikasikan oleh PA Selong pada on .

Berhasil Dimediasi, Tergugat Langsung Serahkan Mobil dan Uang di Depan Sidang PA Selong

 Tergugat menyerahkan kunci mobil dan uang kepada Penggugat 

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Untuk kesekian kalinya, perkara harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB berhasil dimediasi. Kali ini yang bertindak sebagai mediator adalah H. Fahrurrozi, SHI., M.H.

Menurut laporan mediator, kesepakatan perdamaian antara Her sebagai Tergugat (mantan suami) dan Zul sebagai Penggugat (mantan istri) berbunyi bahwa Tergugat bersedia menyerahkan mobil pick up milik Penggugat dan Tergugat dan uang Rp 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.

Kesepakatan perdamaian itu kemudian dikuatkan dalam putusan Nomor 706/Pdt.G/2021/PA.Sel yang diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Kamis (22/7/2021).

“Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk menaati isi kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 22 Juli 2021,” ucap Apit Farid, SHI.

Tidak perlu waktu lama. Segera setelah Ketua Majelis Hakim mengucapkan putusan, Tergugat menyatakan siap melaksanakan isi kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam putusan itu. Didampingi kuasa hukum, Tergugat menyerahkan kunci mobil pick up dan uang tunai sejumlah Rp 65.000.000,00 kepada Penggugat yang juga didampingi kuasa hukum. (samyad)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice