Berdamai Serumpun di Pengadilan Agama Padang
PA-Padang || Berdamai serumpun antara orang tua dan anak-anaknya berhasil dilaksanakan dalam mediasi yang didampingi oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Padang Kelas IA, Drs. H. Mawarlis, M.H. dan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 yang bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Padang. Pada mediasi perkara No. 914/Pdt.G/2021/PA.Pdg, yang terjadi antara tiga pihak, Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat menyepakati akan mengakhiri sengketanya yang sedang berjalan dengan permohonan pencabutan yang dilakukan oleh Penggugat.
Pokok gugatan adalah sebagian anak menggugat ibu kandungnya sendiri terhadap harta warisan yang ditinggalkan Pewaris sebagai ayah kandung dari Para Penggugat dan Para Turut Tergugat serta merupakan suami dari Tergugat terhadap objek sengketa yang terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak dan sejumlah rekening yang jumlah nilainya cukup fantastis.
Mediasi yang berjalan alot, hangat dan terjadi adu argumentasi yang menguras energi sehingga memakan waktu yang panjang, pada hari pertama belum menghasilkan apa-apa. Namun mediator penuh percaya diri dan kesabaran berupaya memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan resume dan uneg-unegnya serta berusaha menasehati kedua belah pihak agar antara ibu dan anak terjalin kembali rasa kasih dan sayang setelah sekian lama terputus, anak tidak boleh durhaka kepada orang tua dan orang tua juga memberi ampunan dan keredhaan terhadap anak-anaknya dari darah dan dagingnya.
Hari pertama mediator menutup pertemuan dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk saling koreksi diri, untuk dapat saling memaafkan dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa ada unsur tekanan, dan mediator juga menawarkan konsep tolong menolong antara anak dengan orang tuanya. Dengan konsep tersebut, si anak terselamatkan dari beban ekonomi yang membuatnya gelap mata dan orang tua terselamatkan dari sengketa dan terjaga di hari tuanya.
Pada hari kedua, mediasi berlangsung mengharukan sekali. Setelah mediator membuka acara mediasi, Para Penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyatakan menyadari segala kesalahannya dan meminta maaf kepada Tergugat, dan berjanji akan mengurus Tergugat di hari tuanya dan menolong Tergugat dalam menjalankan bisnis dan kerja lainnya. Air mata berjatuhan, dua orang anak laki laki yang sudah dewasa menangis mencium kaki ibunya dan Tergugat terdiam, mediator manambahkan narasi tentang beratnya tugas dan tanggung jawab orang yang melahirkan dan membesarkan anak-anaknya. Rasa keibuan dan sayang ke anak membuat Tergugat kemudian mulai melunak menatap anak-anaknya, suasana semakin haru ketika sang ibu mengatakan mamaafkan anak-anaknya itu, menyatakan kedua anaknya tersebut adalah anak yang sebenarnya paling disayanginya selama ini, namun keadaan berkata lain, anak-anak yang terlahir kembar tersebut dihimpit perekonomian yang memprihatinkan.
Dalam suasana yang mulai mencair, mediator tersebut menyodorkan konsep perdamaian yang telah ditawarkan pada hari pertama mediasi, pihak Penggugat setelah berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya menerima konsep yang ditawarkan mediator, berupa konsep tolong menolong yaitu bantuan untuk usaha modal dari Tergugat untuk Penggugat, dan Penggugat tidak akan menuntut Tergugat lagi dalam bentuk apapun juga, dan pihak Penggugat menawarkan nilai nominal yang dibutuhkan. Tergugat menyanggupi dengan memberikan modal usaha tidak dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk material barang dagangan dan tempat usaha. Kesanggupan Tergugat tersebut diterima oleh Pihak Turut Tergugat yang hadir, dan disampaikan melalui video call kepada Turut Tergugat yang tidak hadir. Akhirnya Para Turut Tergugat menerima hasil kesepakatan. Langkah berikutnya mediator menawarkan solusi damai dengan akta perdamaian atau setelah adanya jaminan dari Para Turut Tergugat untuk melaksanakan hasil kesepakatan secara sukarela lalu Penggugat mencabut perkaranya. Untuk hasil yang optimal mediator menyarankan semua pihak untuk bertemu secara keseluruhan dalam rumah induk tempat tinggal Tergugat sebagai ibu kandung Penggugat dan Turut Tergugat, dan semua pihak menyanggupi untuk bertemu secara langsung di rumah Tergugat pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021.
Pada mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2021 telah dihasilkan kesepakatan dengan ditandatanganinya Surat Permohonan Pencabutan Perkara oleh Pihak Penggugat dan hasilnya disampaikan pada persidangan pada hari Rabu 14 Juli 2021. Semoga perdamaian ini membawa berkah dan hidayah bagi pihak pihak yang terkait, dan menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi semua orang.