Beralih ke Elektronik Akta Cerai, PA Lubuk Pakam Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai
Lubuk Pakam (22 Oktober 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan pemusnahan sebanyak 99 buku akta cerai konvensional. Kegiatan ini diinisiasi oleh Ketua PA Lubuk Pakam beserta jajaran pimpinan sebagai bentuk tindak lanjut atas perubahan sistem administrasi menuju layanan digital.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Nomor 15435/SEK/PL1.2.3/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Langkah ini dilakukan seiring dengan implementasi sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) yang telah diterapkan secara nasional sejak 1 Juli 2025. Dengan diberlakukannya EAC, penerbitan dan pengelolaan akta cerai kini dilakukan secara digital melalui sistem terintegrasi, menggantikan penggunaan blanko fisik.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, PA Lubuk Pakam menegaskan komitmennya dalam mendukung program digitalisasi layanan peradilan yang dicanangkan Mahkamah Agung RI, serta memastikan pengelolaan arsip dan barang milik negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
