logo web

Dipublikasikan oleh PA Bengkulu/ags/rta pada on .

Berakhir Dengan Damai di Pengadilan Agama Bengkulu

WhatsApp Image 2022 03 18 at 10.22.10 

Pada hari Kamis 17 Maret 2022 Mediator Non hakim Pengadilan agama Bengkulu melakukan Mediasi Perkara gugatan 219 /Pdt.G/2022/PA.Bn terdaftar di Pengadilan Agama Bengkulu  pada tanggal 23 Februari 2022 berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi, Mediator yang ditunjuk Rahmat Syaiful Haq, S.H.I., M.H.,C.M dalam keterangannya, hal ini tidak lain juga andil dari Majelis Hakim yang terus mengupayakan perdamaian di tiap pemeriksaan hingga kemudian terketuklah hati para pihak untuk mulai merundingkan perdamaian dan meminta untuk mengikuti mediasi

WhatsApp Image 2022 03 18 at 10.22.10 1

Proses mediasi Perkara cerai talak nomor : 219/Pdt.g/2022PA.Bn, berhasil mencapai kesepakatan . Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri sengketa yang di ajukan. Pemohon mencabut perkara permohonan cerai talak yang telah diajukannya dan Termohon menyetujui untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehinggga terbentuk keluarga yang Sakinah, mawaddah dan warrahmah

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice