logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Berakhir Damai, Tim Eksekutor MS Redelong Hentikan Eksekusi Objek Sengketa

Foto: Tim Eksekutor MS STR berada di lokasi objek sengketa

Kabar Berita||www.ms-simpangtigaredelong.go.id

Bener Meriah – Setelah hampir satu tahun bergulir, akhirnya perkara Harta Bersama Nomor 301/Pdt.G/2021/MS.Str sampai pula ke jenjang eksekusi. Hari Jum’at ini (29/10/2021) Tim Eksekutor Mahkamah Syar'iyah (MS) Simpang Tiga Redelong terjun kelapangan untuk mengeksekusi 4 (empat) objek sengketa.

Sebelumnya, berdasarkan data yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Simpang Tiga Redelong, dalam Putusan Nomor 301/Pdt.G/2021/MS.Str, tanggal 24 Februari 2021, Majelis Hakim MS Simpang Tiga Redelong memutuskan bahwa 4 (empat) objek sengketa yang berlokasi di Kampung Simpang Rahmat, berupa bangunan rumah di atas tanah bawaan Tergugat, sebidang tanah tapak, satu unit mesin penebang pohon dan satu unit mesin pembabat rumput ditetapkan sebagai harta bersama dan dibagi dua untuk Penggugat dan Tergugat;

Setelah Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada tanggal 11 Maret 2021. Penggugat pun mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 21 September 2021. Namun dalam persidangan aanmaning (teguran eksekusi), pihak Termohon eksekusi tidak hadir. Maka Ketua MS Simpang Tiga Redelong memerintahkan Juru Sita MS Simpang Tiga Redelong T. Zulhabibi untuk melaksankan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, selain Juru Sita yang hadir, turut hadir pula Pejabat Kepaniteraan MS Simpang Tiga Redelong yakni Plh Panitera  Syahrul Muhajir, SHI dan Panitera Muda Gugatan Akmal Hakim BS, SHI, MH. Pada kesempatan tersebut, baik Penggugat dan Tergugat turut hadir di lokasi eksekusi dengan disaksikan oleh aparat desa setempat serta aparat keamanan.

Ketika Juru Sita MS Simpang Tiga Redelong hendak melakukan eksekusi, kedua belah menyampaikan, bahwa antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi telah mencapai kesepakatan damai. Menurut T. Zulhabibi selaku Juru Sita, kedua belah pihak telah sepakat untuk membagi objek sengketa.

“Jadi ketika kami akan melaksanakan eksekusi, kedua belah pihak menyatakan kepada kami bahwa antara mereka sudah ada kesepakatan damai, isinya antara lain bangunan rumah diberikan dan menjadi bagian Termohon Eksekusi (Tergugat) dan sebidang tanah tapak diberikan dan menjadi bagian Pemohon Eksekusi (Penggugat), serta satu unit mesin penebang pohon dan satu unit mesin pembabat rumput memang sudah tidak ada dan Pemohon eksekusi telah mengikhlaskannya” Cetusnya kepada Redaktur MS-Redelong.

Terkait fakta dilapangan tersebut, Juru Sita selaku petugas eksekutor mengentikan eksekusi ini dan ia telah mencatatnya dalam berita acara eksekusi. (Red-Firda)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice