Bentuk Tim RB, PA Banjarmasin Gelar Rapat
(Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin sedang memimpin rapat)
Banjarmasin | PA Banjarnasin
Senin 26/01/2015, Dr. H. Murtadlo S.H., M.H (Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin) yang didampingi oleh Drs. H. Syahruddin, S.H., M.H, (Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin) menggelar rapat terbatas dalam rangka membentuk Tim Reformasi Birokrasi (RB) di Pengadilan Agama Banjarmasin.
Rapat yang diselenggarakan secara terbatas tersebut diikuti oleh Panitera PA. Banjarmasin, beberapa Hakim, Wakil Panitera, Panmud Hukum, Panmud Permohonan, Panmud Gugatan serta Pejabat Struktural lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin menyampaikan bahwa sehubungan dengan menindak lanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor. 63/SEK/OT.01.2/02/2017, perihal sebagaimana tersebut diatas dan menindakianjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia RI Nomor B/01/M.RB.06/2017 tanggal 19 Januari 2017 perihal Kewajiban Penyampaian Laporan Bidang Reformasi Birokrasi, Akutabilitas Aparatur dan Pengawasan, serta Surat Plt. Sekretraris Nomor. I 7/SEK/OT.01.2/01/2017 perihal persiapan evaluasi reformasi birokrasi atau Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tertanggal 11 Januari 2017, bersama ini diinstruksikan kepada seluruh Pengadilan Tinggi Agarna / Mahkamah Syari’yah Aceh dan PA/ Mahkamah Syar’iyah untuk:
- Membentuk Tim Reformasi Birokrasi di masing-masing pengadilan.
- Menyusun laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan melengkapi Evidence sesuai format terlampir.
- Mengirimkan Laporan pointbtersebut diatas dalam bentuk soft copy.
Maka dibentuklah Tim RB Pengadilan Agama Banjarmasin tersebut yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin sebagai penanggung jawab, Wakil Ketua sebagai ketua Tim Evaluasi RB, Panitera sebagai wakil ketua tim, Sekertaris sebagai Sekertaris tim serta beberapa hakim, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti dan Staf sebagai anggota Tim Reformasi Birokrasi (RB) tersebut.
Beliau juga menyampaikan kepada tim yang sudah dibentuk untuk sesegera mungkin menyelesaikan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut paling lambat minggu pertama bulan maret 2017 sehingga laporan tersebut bisa secepat mungkin dikirimkan.