Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Binjai Mengikuti Penyuluhan Perpajakan Aplikasi E-BUPOT Instansi Pemerintah
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Memenuhi maksud surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai Nomor : UND-5/WPJ.01/KP.01/2022 tanggal 5 Januari 2022, Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Binjai Ibu Harfida, S.E. mengikuti Penyuluhan Perpajakan Aplikasi E-Bupot Instansi Pemerintah pada Jumat, 14 Januari 2022 di Aula KPP Pratama Binjai Jalan Jambi No. 1 Rambung Barang Binjai. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 Wib dan diikuti oleh satuan kerja di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai.
Penyuluhan perpajakan ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah dan sebagai tindak lanjut kegiatan sosialisasi tentang tata cara penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang telah dilaksanakan pada 8 November 2021 yang lalu.
Implementasi bukti pemotongan tentang pemungutan pajak dan SPT masa unifikasi bagi bendahara instansi pemerintah (Aplikasi e-Bupot unifikasi) bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi bendahara instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya dalam pembuatan bukti potong dan bukti pungut. (Tim IT PA Binjai)