logo web

Dipublikasikan oleh MSy Kuala Simpang pada on .

 

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis, 30/12/2021. Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengguna terhadap mekanisme pengajuan UP, sehubungan dengan penerapan SAKTI full module oleh seluruh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Satker K/L), maka Direktorat SITP menyelenggarakan kegiatan yang merujuk pada Surat Nomor : S-724/WPB.01/KP.04/2021 dalam hal Sosialisasi Mekanisme Pengajuan Uang Persediaan (UP) Tahun 2022 melalui SAKTI pada KPPN.

Berkenaan dengan hal tersebut, Bendahara Pengeluaran Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Shafiuddin, S.E.) dan Operator SAKTI Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Irmayawati) pada jam 13.30 WIB mengikuti kegiatan tersebut yang dilaksanakan secara daring di ruangan Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. Disampaikan bahwa pada bulan Desember 2021 SAKTI telah digunakan oleh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Satker K/L) untuk memproses SPM Gaji Induk/Penghasilan Pegawai Bulan Januari Tahun 2022.

Selanjutnya, terdapat beberapa transaksi menggunakan SAKTI yang akan dilaksanakan oleh Satker pada awal tahun 2022. Satu diantaranya adalah pengajuan SPM Uang Persediaan (UP). Dalam rangka pengajuan SPM UP tersebut, aplikasi SAKTI telah ditambahkan fitur baru untuk peran pengguna SAKTI pada KPPN selaku Kuasa BUN yang agar menjadi langkah awal bahwa ke depan SAKTI nantinya akan mewadahi fitur Portal SAKTI (portalsakti.kemenkeu.go.id). Sehingga, fitur terkait BUN cukup dilakukan pada SAKTI. #CukupSatuSAKTI
(HUMAS/DIN)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice