Bendahara PA Nunukan Ikuti Sosialisasi Kelas Pajak

Kegiatan Sosialisasi Perdirjen Pajak No.PER-14/PJ/2013
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Bendahara Pengeluaran PA Nunukan Yis Andispa, S.Sy., kembali mengikuti kegiatan Sosialisasi Kelas Pajak Aplikasi E-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 26, yang digelar Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Nunukan, di Hotel Neo Fortuna, Nunukan, Rabu (19/2/2014).
Ini untuk kedua kalinya KPPKP Nunukan mengadakan kegiatan sosialisasi dalam tahun 2014 ini. Yang pertama adalah kegiatan Sosialisasi Perubahan Bentuk Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi 1770-S, di hotel yang sama, Kamis (9/1/2014), bulan lalu.
Pada acara tersebut narasumber dari KPPKP Nunukan menjelaskan secara rinci tentang perubahan SPT Massa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tahun 2013 dengan SPT Massa yang berlaku di tahun 2014.
Perubahan ini terjadi dengan diterbitkanya Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan / atau pasal 26 serta bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut dijelaskan juga mengenai Intansi/Perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 20 pegawai, maka pada Intansi atau Perusahaan tersebut wajib menggunakan Aplikasi E-SPT Masa PPh Pasal 21/26. Untuk Intansi atau Perusahaan yang pegawainya di bawah 20 dapat menggunakan SPT Masa manual Printer.
PA Nunukan pun menanggapi dengan baik atas perubahan SPT Masa tersebut, karena dengan adanya Aplikasi E-SPT Masa ini akan dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam melaporkannya ke kantor pajak.

Para Peserta Sosialisai Menyimak Penjelasan KPPKP Nunukan
Di akhir acara, pembicara menyampaikan agar masing-masing satker dapat mengimplementasikan dan menjalankan Aplikasi E-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tahun 2013 tersebut agar memberi kemudahan bagi pemotong pajak, yakni Bendahara dan KPPKP Nunukan.
(ANDISPA-RENAFASYA)
