Bem Fakultas Hukum UNMUHA Beraudiensi dan Diskusi Dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh, mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rangka audiensi dan diskusi dengan Pimpinan dan para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan para anggota, terutama mengenai tugas, kewenangan serta fungsi Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Audiensi BEM Fakultas`Hukum UNMUHA yang berjumlah 30 orang peserta didampingi oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, M. Thaib Zakaria, S.H., M.H., Rabu tanggal 13 Mei 2015 pukul 09.00 WIB., diterima oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H., Wakil Ketua, Drs. H.M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H., M.M. dan Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh di Ruang Rapat Zainal Abidin Abubakar, Lantai II, Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai wujud pelayanan dan penghargaan untuk memenuhi harapan para mahasiswa tersebut agar dapat mengenal dan mengetahui lebih jauh tentang tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah, sebagai salah satu Peradilan Nasional di Indonesia dan yang mendapat tugas khusus dalam lingkungan Peradilan Agama di Indonesia.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H., dalam kata sambutannya menyampaikan “Selamat Datang” adik-adik mahasiswa BEM Fakultas`Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh untuk melihat langsung “Dapurnya” Mahkamah Syar’iyah Aceh, dalam proses memberikan keadilan, kepastian dan kemaslahatan kepada masyarakat. Disamping itu Bapak Jufri Ghalib juga menghimbau kepada semua mahasiswa untuk terus belajar meningkatkan ilmu pengetahuan terutama Ilmu Hukum, semoga nantinya para mahasiswa Aceh khususnya dapat menjadi Hakim Peradilan Agama, menggantikan Hakim-Hakim yang ada pada saat ini, demikian dukungan yang diberikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Pertemuan ini dipandu oleh Drs. H. Abd. Mannan Hasyim, S.H., M.H. yang dalam presentasinya menyampaikan bahwa ; Mahkamah Syar`iyah adalah lembaga Peradilan Syari'at Islam di Provinsi Aceh sebagai pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 4 Maret 2003 M/1 Muharram 1424 H sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Keppres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Mahkamah Syar’iyah adalah pengalihan wujud dari Pengadilan Agama yang telah ada sebelumnya, maka hingga saat ini ada 20 Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Aceh dan satu Mahkamah Syar’iyah Provinsi dengan Nomenklaturnya ”Mahkamah Syar’iyah Aceh” selaku pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Aceh yakni di Banda Aceh.
Dalam melaksanakan amanat dari Pasal 25 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 telah memberikan kewenangan terhadap Mahkamah Syar`iyah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dalam bidang:
a. Al-Ahwal al-Syakhshiyah;
b. Mu'amalah;
c. Jinayah.
Kekuasaan dan kewenangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersediaan sumber daya manusia dalam kerangka sistem Peradilan Nasional.
Pada sesion tanya jawab, para mahasiswa dengan serius dan penuh semangat mengajukan berbagai pertanyaan baik mengenai tugas, wewenang dan peran Mahkamah Syar’iyah dalam menegakkan syariat Islam dengan kewenangannya dalam mengadili berbagai kasus Jinayat yang mendapat sorotan dari berbagai pihak dengan mengaitkan persoalan HAM serta perbedaan yang mendasar antara Hukum Acara Jinayat dan KUHAP. Sehubungan dengan hal ini Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H.M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa selama ini masih ada anggapan syariat Islam itu sesuatu yang angker, kejam dan melanggar HAM. anggapan itu salah besar dan itu adalah yang selalu dilontarkan oleh orang-orang yang benci Islam dan orang-orang yang tidak memahami apa itu syariat Islam seperti pegiat-pegiat HAM Asing. Syariat Islam tidak perlu ditakuti, apalagi dianggap melanggar HAM, Syariat Islam justru menegakkan HAM dan seluruh kepentingan ummat manusia. Karena itu, kita harus mengikis atau menghilangkan anggapan tersebut dalam berbagai kesempatan oleh semua kita, pungkas Wakil Ketua MS. Aceh.
Acara ini ditutup dengan membacakan Alhamdulillah dan pimpinan rombongan M. Thaib Zakaria, S.H., M.H., mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas diterimanya BEM. Fakultas Hukum UNMUHA telah dapat menggunakan kesempatan untuk menggali ilmu hukum yang langsung berdiskusi bersama Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh.
(A. Latif -Tim Redaksi MS.Aceh).