logo web

Dipublikasikan oleh PA RANGKASBITUNG pada on .

WhatsApp Image 2022-01-11 at 14.38.43.jpeg

Rangkasbitung (11/1/22) Pengadilan Agama Rangkasbitung yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf, shadaqah dan ekonomi Syariah, yang wilayah hukumnya berada di Kabupaten Lebak Banten.

Berdasarkan laporan perkara yang masuk, belum genap 2 minggu di awal tahun 2022 ini, perkara yang masuk sudah tembus 100 perkara, yang terdiri dari 92 perkara gugatan dan 9 perkara permohonan.

Perkara yang masuk di awal tahun 2022 ini cukup variatif, yakni cerai talak 12 perkara, cerai gugat 80 perkara, permohonan asal usul anak 1 perkara, permohonan itsbat nikah 7 perkara, dan dispensasi kawin 1 perkara.

Dari angka tersebut, perkara cerai gugat yakni perceraian yang diajukan oleh pihak isteri masih menjadi perkara yang banyak diajukan di PA Rangkasbitung, disusul dengan permohonan  cerai talak. Sementara itu, dalam perkara permohonan perkara itsbat nikah masih menjadi yang tertinggi, yang ini artinya masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan siri atau dibawah tangan.

Penulis : Gushairi, S.H.I., M.C.L

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice