Rangkasbitung (11/1/22) Pengadilan Agama Rangkasbitung yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf, shadaqah dan ekonomi Syariah, yang wilayah hukumnya berada di Kabupaten Lebak Banten.
Berdasarkan laporan perkara yang masuk, belum genap 2 minggu di awal tahun 2022 ini, perkara yang masuk sudah tembus 100 perkara, yang terdiri dari 92 perkara gugatan dan 9 perkara permohonan.
Perkara yang masuk di awal tahun 2022 ini cukup variatif, yakni cerai talak 12 perkara, cerai gugat 80 perkara, permohonan asal usul anak 1 perkara, permohonan itsbat nikah 7 perkara, dan dispensasi kawin 1 perkara.
Dari angka tersebut, perkara cerai gugat yakni perceraian yang diajukan oleh pihak isteri masih menjadi perkara yang banyak diajukan di PA Rangkasbitung, disusul dengan permohonan cerai talak. Sementara itu, dalam perkara permohonan perkara itsbat nikah masih menjadi yang tertinggi, yang ini artinya masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan siri atau dibawah tangan.
Penulis : Gushairi, S.H.I., M.C.L