Bekerjasama dengan PEKKA, PA Amuntai Lakukan Pelayanan Publik

Amuntai | PA Amuntai
Selasa (15/9/2015), Pengadilan Agama Amuntai bekerja sama dengan organisasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Rumah Tangga kecamatan Haur Gading, kabupaten Hulu Sungai Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu.
Kerjasama antara PA Amuntai dan PEKKA kecamatan Haur Gading ini merupakan yang kedua kali pada tahun ini. Seperti pada kegiatan sebelumnya, dengan berkoordinasi dengan PA Amuntai, PEKKA membantu masyarakat untuk membuat surat permohonan itsbat nikah sekaligus melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga setibanya di sana, petugas meja 1 (penerima perkara) tinggal menerima permohonan yang sudah dibuat oleh masyarakat dan mencocokkan data-data yang dibutuhkan apakah sudah sesuai atau tidak dengan melakukan wawancara langsung dengan para pemohon.
Sebelumnya, Panitera/Sekretaris PA Amuntai, H. Samsul Muhana, S.Ag, SH, MHI mengucapkan terima kasih kepada PEKKA atas kerjasamanya selama ini dalam membantu dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum di PA Amuntai. Beliau juga berterima kasih kepada Camat Haur Gading beserta jajarannya yang juga ikut berpartisipasi demi kelancaran kegiatan ini dengan menyediakan tempat dan fasilitas yang telah dipersiapkan.