Bekerjasama dengan Dukcapil Kabupaten HSU, PA Amuntai Gelar Layanan Hukum Pengesahan Nikah

Majelis Hakim membacakan amar putusan
Amuntai | pa-amuntai.net
Menindaklanjuti kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pengadilan Agama Amuntai menggelar layanan hukum Pengesahan Nikah yang diajukan dari beberapa daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dibiayai oleh Dukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 16 Mei 2013, Pengadilan Agama Amuntai telah mengadakan sosialisasi layanan hukum Pengesahan Nikah yang dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, mulai dari kecamatan Amuntai Tengah sampai kecamatan Paminggir dengan dihadiri oleh camat, kepala KUA dan kepala Desa serta warga setempat.
Sosialisasi KPA Amuntai tentang Pengesahan Nikah
Setelah sosialisasi tersebut, pada bulan Agustus 2013, sebanyak 92 perkara Pengesahan Nikah terdaftar di Pengadilan Agama Amuntai. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2013 di kantor Pengadilan Agama Amuntai dengan para pihak dari wilayah kecamatan Sungai Pandan dan sekitarnya. Total 61 perkara Pengesahan Nikah disidangkan dengan perkara yang dikabulkan sebanyak 60 perkara dan 1 perkara ditunda dikarenakan pemohon tidak hadir.
Sidang gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 4 September 2013 sebanyak 7 perkara dengan para pihak dari wilayah kecamatan Amuntai Tengah dan Amuntai Utara. Pada sidang kedua ini seluruh perkara dikabulkan.
Majelis Hakim memeriksa para pihak dan saksi
Sidang terakhir dilaksanakan pada tanggal 12 September 2013 sebanyak 24 perkara Pengesahan Nikah dengan para pihak dari wilayah kecamatan Danau Panggang dan sekitarnya dengan rincian 23 perkara dikabulkan dan 1 perkara tidak diterima.
Dengan adanya kerjasama antara Pengadilan Agama Amuntai dengan Dukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara ini, semoga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Amuntai. Aamiin.