logo web

Dipublikasikan oleh PA Rangkas Bitung pada on .

Bedah berkas menarik dari PTA Banten

WhatsApp Image 2022-07-15 at 09.25.37.jpeg

Cilegon (15/7/22) Pengadilan Tinggi Agama Banten melaksanakan kegiatan bedah perkas di lingkungan Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Banten, termasuk Pengadilan Agama Rangkasbitung. kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari yakni 14-15 Juli 2022 di Hotel Swiss belexpress Cilegon Banten.
Pengadilan Agama Rangkasbitung dihadiri oleh Ketua Warhan Latief, S.Ag.,M.H, para hakim Gushairi, S.H.I,MCL, Moh. Imaddudin, S.Sy., M.H, dan M. Tsabbit Abdullah, S.H, serta Panitera PA Rangkasbitung Mulyadi, S.Ag.
Pengadilan Agama Rangkasbitung masuk dengan Pengadilan Agama Kelas IB lainnya untuk melakukan bedah berkas yang telah dibagikan oleh Panitia. Kegiatan tersebut di pandu oleh Panitera PTA Banten Dr. H. Didi Kusnadi, M.Ag, serta narasumber dari Hakim Tinggi PTA Banten Drs. H. Muhiddin, S.H., M.H dan Dr. Hardinal, M.Hum.
Ada beberapa temuan yang disampaikan oleh Hakim PA Rangkasbitung dalam proses bedah berkas tersebut, kemudian dirumuskan. Hasil rumusan tersebut disampaikan dalam forum diskusi gabungan. Hasil rumusan tersebut perwakilan dari Kelas I.B diwakili oleh Gushairi, S.H.I.,MCL hakim PA Rangkasbitung.
Adapun hasil rumusan tersebut adalah sebagai berikut:
-    Temuan kumulasi gugatan
o    Gugatan yang bersifat khusus tidak bisa diakumulasi dengan gugatan hak milik yang sifatnya biasa
-    Syarat administrasi e court ada yang belum terpenuhi
o    Syarat administrasi perkara E court tidak terpenuhi maka panitera harus memverifikasi
-    Perubahan PMH dan PP
o    Jika terdapat perubahan PMH dan PP harus jelas alasan konsiderannya
-    Kedudukan JS/JSP
o    Harus jelas kedudukan antara JS atau JSP yang memanggil
o    Dalam berita acara relaas, keterangan JS/JSP harus jelas terkait jika tidak bertemu dengan P atau T harus disampaikan ke desa
o    Di dalam relaas, pemanggilan pihak harus jelas apakah Tergugat I, II atau III, atau turut tergugat
-    PHS belum menjawab permohonan sita
o    Terhadap permohonan sita harus dijawab dalam PHS, pilihannya, dikabulkan, ditolak, atau ditangguhkan
-    Materai dalam surat kuasa belum dimatikan
o    Seharusnya materai dimatikan, termasuk memeriksa materi surat kuasa
-    Dalam sidang pertama
o    Jika P dan T hadir, namun T.2 atau T.3 tidak hadir, maka cukup dipanggil lagi pihak T.2 dan T.3, dan jangan melaksanakan mediasi terlebih dahulu
o    Kehadiran kuasa hukum harus dicantumkan dalam BAS
-    Kuasa insidentil
o    Jika pihak principal hadir, maka kuasa sifat insidentil tidak berlaku
-    Perubahan gugatan
o    Gugatan dapat dirubah selama tidak merubah substansi gugatan
-    Dalam perkara NO
o    Perkara NO, sebaiknya terlebih dahulu mendengar proses jawab jinawab dari para pihak.
-    Jika majelis tidak lengkap
o    Jika majelis tidak lengkap, maka agenda persidangan hanya menunda persidangan

Penulis : Gushairi, S.H.I., M.C.L

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice