Beberapa Informasi dari Kunjungan Biro Keuangan MA ke PA Nunukan
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Setelah mendapat kunjungan dari Biro Perlengkapan MARI, PA Nunukan pada hari Rabu (21/09/2016) kembali mendapat kunjungan dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung yaitu dari Biro Keuangan Mahkamah Agung R.I.
Kunjungan dilaksanakan oleh Tim 1 yang terdiri dari Yelvi Itnawati, S.E. Ak., Ka. Sub Bagian Tata Usaha pada Biro Keuangan, Aris Nurul W.H., Amd., Staf Perbendaharaan pada Biro Keuangan, Rina Utama Dewi, S.E., Kasubag Keuangan dan Pelaporan pada PT Samarinda dan Ni Wayan Dhika R, S.E., Kasubbag Keuangan dan Pelaporan PTA Samarinda.
Selain ke PA Nunukan, Tim 1 ini juga mengunjungi PN Nunukan, PA Tarakan, PN Tarakan, PN Malinau, PA Tanjung Selor, PN Tanjung Selor, PA Tanjung Redeb dan PN Tanjung Redeb. Tujuan dari ada kunjungan ini adalah mengadakan pembinaan.
Dalam kunjungan tersebut ada beberapa hal yang menjadi catatan dari Tim 1 yang sangat bermamfaat bagi satker-satker khususnya satker PA Nunukan antara lain:
- Untuk pengarsipan file khusus untuk file asli tidak boleh dibolongi;
- SK Pengelola keuangan harus dibuat terpisah per jabatan;
- Penunjukan staf tidak boleh ditambahkan rincian sebagai operator;
- Besaran honor pengelola keuangan harus di SK-kan tersendiri oleh KPA secara berurutan dari Honor KPA s.d. Staf;
- SK penunjukan pengguna BMN oleh Kuasa Pengguna Barang harus disertai lampiran Berita Acara Serah Terima yang dilengkapi dengan rincian kondisi BMN, hal ini bertujuan untuk memperjelas bahwa si pemegang BMN akan bertanggung jawab atas BMN tersebut sehingga apabila terjadi kerusakan/kehilangan maka TGR dapat dikenakan kepada si pemegang BMN tersebut;
- Untuk kemudahan Bendahara dalam meneliti kesediaan anggaran maupun uraiannya, maka untuk dokumen DIPA, RKAKL dan POK yanga asli dipegang oleh Bendahara, sedangkan yang lain hanya menyimpan salinannya;
- BKU dan Buku Bantu yang dibuat wajib untuk diprint setiap bulan dengan ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui oleh KPA;
- KPA wajib melakukan pemeriksaan Brankas minimal 1 bulan sekali
- Semua kwitansi dari pihak ketiga harus disertai meterai
- dan lain-lain.
Sungguh sangat berharga sekali masukan yang diberikan oleh Tim 1 tersebut untuk pelaksanaan Tupoksi di PA Nunukan, karena hal tersebut sangat memperkaya khazanah dan wawasan para petugas yang berkaitan. Semoga dengan adanya kunjungan ini pelaksanaan tupksi di PA Nunukan semakin professional dan berkualitas. Amin.
(Mulyadi, Lc)