Bayar Panjar Biaya Perkara di PA Banjarmasin Cukup Gesek Kartu ATM
Arina Haque SE (Kasir) PA Banjarmasin (foto : Hafiz )
Banjarmasin | PA Banjarmasin
Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1 A sejak hari Kamis, Tanggal 07 April 2016, menguji cobakan penggunaan mesin EDC bekerja sama dengan Bank Kalsel
EDC ( Elecronic Data Capture ) Bank kalsel ling ini salah satu terobosan lagi dari Pengadilan Agama Banjarmasin dalam berinovasi pelayanan publik, pelayanan masyarakat berupa penggunaan EDC untuk mempermudah pencari keadilan dalam membayar panjar biaya perkara cukup dengan menggesek Kartu ATM di EDC Bankkalsellink, selain itu juga dapat digunakan oleh pegawai maupun pengunjung melakukan transaksi lain seperti ; pembelian tiket pesawat, pulsa, hotel, listerik dan lain lain.
EDC ini adalah suatu alat elekronik milik Bank Kalsel yang terpasang pada merchant yang berfungsi sebagai penerima transaksi pembayaran non tunai melalui jaringan maestro/master card atau Kartu ATM . EDC yang dipilih PA Banjarmasin adalah EDC Bankkalselling yakni layanan Bank Kalsel bekerja sama dengan Pengadilan Agama Banjarmasin untuk memberi pelayan perbankan kepada masyarakat pencari keadilan. Kartu ATM Bank mana saja, kecuali BCA dapat melakukan transaksi dengan menggunakan EDC ini di Pengadilan Agama Banjarmasin.
Sebelum digunakan pihak Pimpinan Bank Kalsel Kedai IAIN Antasari (Muhammad Padjrin) menyerahkan EDC Kepada PA Banjarmasin diwakili Sekretaris ( Drs. Abdul Mujib ) disaksikan oleh Drs. Asmail SH. MH. ( Panmud Hukum) dan Juliadi Rahman ( Staf pemasaran Kedai IAIN Antasari ) foto : Hafiz.
EDC Ini dipilih karena dianggap lebih efektif dari pada Pegawai Bank Kalsel yang berkantor di PA Banjarmasin dan alat ini beroperasi selama 24 jam.
Awalnya Sekretaris PA Banjarmasin (Drs. Abdul Mujib) menyampaikan gagasan melalui Panitera (Drs. M. Zaid), Wakil Ketua (Drs. Iskandar, SH) dan Ketua PA Banjarmasin (Drs. H. Muhammad Alwi, MH.) mencoba menghubungi Pimpinan Bank Kalsel Syari’ah Kedai IAIN Antasari (Muhammad Padjrin) dan mendapat tanggapan fositif melalui telpon, kemudian ditindak lanjuti dengan mengirim surat permohonan ke Bank Kalsel tertanggal 18 Februari 2016, selanjutnya pihak Bank menyambut baik dan menyatakan bersedia memenuhi keinginan Pengadilan Agama Banjarmasin, memasang EDC yang kini diujicobakan .
Sekretaris PA Banjarmasin (Drs. Abdul Mujib) Deligasi Bank Kalsel Kedai IAIN Antasari Juliadi Rahman (Staf Pemasaran) Muhammad Padjrin (Pimpinan Bank Kalsel kedai IAIN Antasari) dan Drs. Asmail SH, MH. (Panmud Hukum)
Setelah uji coba EDC Rencana nya akan dilaksanakan Serah Terima secara resmi, Penanda tanganan MoU (Memorandom of Understanding) antara Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1 A dengan Bank Kalsel dan diresmikan langsung oleh KPTA Banjarmasin, Insya Allah bulan mei mendatang (Mujib)