Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. Nomor 238/BP/ST/IV/2021 Tanggal 1 April 2022, telah menugaskan Dr. H. Zainullah, S.H., M.H. (Supervisor), Samsul Bahri, Sodikin dan Arief Purwoko masing-masing sebagai evaluator untuk Pendamingan Penilaian Pendahulun Zona Integritas di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pendampingan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 21 April 2022, yang bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan Lantai III.
Tim yang sudah di SK kan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan untuk melaksanakan evaluator untuk Pengadilan Agama Se Sumatera Utara didampingi oleh Tim Evaluator dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pendampingan ini bertujuan agar terdapat kesamaan persepsi dalam melakukan penilaian
![]() |
![]() |
Ketua Tim dari Badan Pengawasan MA-RI menyampaikan bahwa setelah penilaian mandiri dilaksanakan oleh satker Pengadilan Tingkat Banding, akan dilakukan penilaian ulang. Penilaian pendahuluan ini perlu adanya pendampingan, karena Tim yang satu dengan Tim yang lain berbeda kemampuannya dalam melakukan penilaian Zona Integritas, sehingga akan memungkinkan nilai yang dihasilkan tidak objektif, maka dari itulah perlunya pendampingan penilaian pendahuluan zona integritas ini.
Dalam melaksanakan Evaluator terhadap Pengadilan Agama Se Suamatera Utara masih banyak ditemukan tidak adanya eviden, ada eviden tetapi tidak ada kesesuaian dengan item yang berkenaan.
Evaluator ini direncanakan akan dapat diselesaikan pada hari kamis tanggal 20 April 2022, sehingga Pengadilan Agama Se Sumatera Utara yang sudah di Evaluator tersebut dapat berbenah terhadap kekurangan-kekurangan Pembangunan Zona Integrigasnya menunju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Demikian Pendampingan Penilaian Pendahuluan Zona Integritas ini, Semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas)