Bawa Anak-anak, Puluhan Pasutri Datangi PA Muara Bulian
Muara Bulian | www.pa-bulian.net
Kamis (10/1/2013), sekitar jam 9.30 WIB, Pengadilan Agama Muara Bulian didatangi kembali oleh puluhan warga. Puluhan warga yang terdiri dari suami, istri beserta anak-anak itu merupakan warga Olak Besar.
Antusiasme warga Desa Olak Besar untuk meresmikan pernikahan yang telah mereka lakukan 2 hingga 5 tahun yang lalu tanpa melalui KUA ini termotivasi oleh warga-warga lain yang 3 hari lalu juga telah terlebih dahulu mendaftar ke PA Muara Bulian untuk menetapkan perkawinannya.
“Kami kesini mau mendaftar ke PA Muara Bulian untuk ditetapkan sahnya pernikahan seperti teman-teman kami yang kemarin sudah duluan daftar ke sini,”ungkap Edison (Warga Olak besar)
7 (tujuh) Kepala keluarga Warga Desa Olak Besar dilayani langsung oleh para petugas meja informasi beserta petugas meja 1, Demi kenyamanan petugas informasi dan petugas meja melayani mereka satu persatu sedangkan yang lainnya menunggu antrian di kursi tunggu.
“Walau banyak warga yang ingin mendaftarkan diri, kami tetap memberikan pelayanan yang maksimal, Kami komitmen untuk memberi pelayanan yang sebaik-baiknya kepada siapapun yang berperkara ke PA Muara Bulian tanpa pandang bulu, apakah mereka pejabat ataupun hanya warga biasa.
Melihat antusias warga Olak Besar untuk melakukan isbat nikah sangat tinggi, saya yakin ke depan akan banyak lagi warga yang akan melakukan isbat nikah, karena bukan hanya di Desa Olak Besar di desa-desa lain pun banyak warga yang selama ini menikah tanpa melalui KUA sehingga tidak tercatat secara resmi,”ungkap Izzami Thaufiq, SH (Wapan PA Muara Bulian).
Setelah berdialog dengan beberapa warga, diketahui bahwa masih banyak warga Desa Olak Besar yang menikah tidak tercatat di KUA, alasan mereka tidak menikah lewat KUA hampir sama dengan warga yang lainnya yang terlebih dahulu mendaftar di PA Muara Bulian, mereka pada umumnya adalah warga pendatang, jadi dahulu saat menikah yang terpenting bagi mereka adalah pernikahannya diketahui dan diterima masyarakat dan sah menurut agama, dahulu untuk mencatat pernikahan di KUA kami tidak mempunyai dana.
Inilah fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Batanghari salah satunya Desa Olak Besar. warga yang menikah tidak tercatat di KUA ini pada umumnya ingin meresmikan pernikahan mereka tapi selama ini tidak mengetahui caranya.
Ini berarti kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hal ini. Diharapkan ke depan menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang terkait di masa-masa yang akan datang, jangan sampai ada lagi pernikahan-pernikahan yang tidak tercatat karena akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Bagi warga yang telah menikah tanpa tercatat di KUA maka bisa mengajukan pengesahan nikah ke Pengadilan Agama, inilah jalan yang bisa ditempuh untuk warga yang sudah terlanjur menikah tanpa tercatat di KUA.
Melihat banyaknya warga Olak Besar yang mendaftar pengesahan nikahnya di PA Muara Bulian dan kemungkinan ke depannya juga akan bertambah. Dra. Erlis, SH (Wakil Ketua PA Muara Bulian) mengatakan: “Untuk memudahkan masyarakat menghadiri persidangan alangkah baiknya persidangan dilaksanakan di Desa mereka atau di tempat yang lebih dekat dari kediaman mereka, hal ini akan kita pikirkan dan mudah-mudahan bisa direalisasikan”.
Menanggapi pernyataan Ibu Wakil Ketua ini, warga Olak Besar yang sedang melakukan pendaftaran merasa senang, mereka berharap apa yang disampaikan itu memang akan terlaksana. Kalau memang memungkinkan sidang keliling di desa kami, kami akan lebih mudah menghadiri persidangan, tidak harus datang jauh-jauh ke sini lagi.” Ungkap M. Zubir (salah satu warga Olak Besar).
(M.Yusuf/Jurdilaga PA Muara Bulian/PTA Jambi)
http://www.pa-bulian.net/images/stories/photo_berita/2013/perkawinan.jpg