Bapak Moh. Rivai, S.HI ., MH dilantik Sebagai Ketua Pengadilan Agama Soe

Kupang | Pada hari ini Kamis (6/8) Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur, Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H. melantik Moh. Rivai, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Agama Soe di ruang aula Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2765/DJA/KP.04.6/7/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada lingkungan Peradilan Agama, Moh. Rivai, S.H., M.H. memperoleh promosi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Agama Soe yang sebelumnya telah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WITA. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur juga melantik Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur, Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Agama di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Beberapa Ketua Pengadilan Agama di wilayah Nusa Tenggara Timur turut hadir dalam pelantikan ini, di antaranya Pengadilan Agama Kupang, Pengadilan Agama Maumere, Pengadilan Agama Larantuka, Pengadilan Agama Ende, Pengadilan Agama Kalabahi dan Pengadilan Agama Lewoleba.
Seluruh aparatur Pengadilan Agama Soe, mulai dari Hakim, pejabat struktural dan fungsional serta Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Moh. Rivai, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Agama Soe.
Selepas pelantikan Moh. Rivai menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan dari semua aparatur Pengadilan Agama Soe, mari kita tetap pertahankan dan tingkatkan kerja sama dan kebersamaan yang selama ini terjalin demi kejayaan dan kesuksesan Pengadilan Agama Soe.
Semoga dengan adanya pelantikan ini membawa berkah, kejayaan dan kesuksesan tersendiri bagi Pengadilan Agama Soe, mengingat Pengadilan Agama Soe merupakan satu-satunya Pengadilan Agama kelas II di wilayah Nusa Tenggara Timur yang mengajukan zona integritas wilayah bebas korupsi. (AH)