logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Banyak Kendaraan Rusak, PA Masohi Ajukan Penghapusan BMN

Kendaraan roda dua, yang diusulkan untuk pengahapusan BMN

Masohi | PA Masohi

Dengan surat tertanggal 7 Februari 2012, Pengadilan Agama Masohi mengajukan Permohonan Penghapusan Barang Milik Negara kepada Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua PTA Ambon Drs. H.Jufri Ghalib, SH.MH dengan surat, Nomor : W-24-A/639/PL.05/V/2012 untuk menunjuk Panitia Penghapusan BMN.

Setelah itu PA Masohi mengusulkan Penetapan Panitia Penghapusan Barang Inventaris Milik Negara, dengan mengusulkan 5 (lima) nama yaitu, Magalub Salamun, SH sebagai Ketua, Anisa Latuconsina, SHI., sebagai Sekretaris dan 3 (tiga) anggota, Harniansi Baharuddin, Gunawan, A.Md.,dan  Badar Hatala.

Penghapusan BMN menurut PP No.6 Tahun 2006, tentang tata cara pengelolaan BMN/Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 adalah tindak menghapus barang milik negara atau daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang membebaskan pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administari dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaanya.

Dalam wawancara yang dilakukan redaksi Tim IT PA masohi, Selasa,19 Februari 2013, Pansek PA Masohi selaku penggguna anggaran, Drs. Ali Karepesina mengatakan beberapa hal yang mejadi tujuan PA Masohi melakukan penghapusan BMN diantaranya adalah :

  1. Menghindari biaya pemeliharaan yang lebih besar karena dengan melakukan penghapusan akan mengurangi beban atau kerugian dalam pemeliharaan dan perawatan sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih efisien.
  2. Mengurangi penggunaan ruangan untuk gudang atau tempat penyimpanan barang-barang rusak, tidak terpakai, kadaluarsa, sehingga ruangan dapat dioptimalkan untuk kegiatan yang lebih produktif selain juga untuk menjaga kenyamanan dan keindahan.
  3. Mengurangi beban dalam penatausahaan barang, karena dengan penghapusan penatausahaan barang dapat lebih diprioritaskan untuk barang-barang yang masih produktif yang ada.

Pengadilan Agama Masohi berharap dengan penghapusan BMN ini barang-barang yang tidak dipergunakan lagi dalam pelaksanaan tupoksi tidak membebani anggaran maupun penataan.

BMN berupa meubeler yang akan diusulkan untuk pengapusan

Permintaan pengahapusan BMN oleh PA Masohi setelah melalui administrasi yang benar, pada tanggal 04 Februari 2013  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon mengeluarkan surat persetujuan penjualan BMN melalui surat dengan Nomor: S-06/MK.6/WKN.17/KNL.01/2013.

Menanggapi persetujuan KPKNL, Pansek PA Masohi berkata” saya sangat berterimakasih atas apresiasi dari pihak KPKNL yang telah menyetujui usulan pengapusan BMN, sehingga kedepannyaa kita bisa lebih efisien dalam anggaran pemeliharaan dan bisa melakukan penataan ruangan dengan lebih baik”, ungkap beliau mengakhiri wawancara siang itu. (Yeni Lestari/Tim IT)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice