Bahas Tema Penting, PA Sengkang Gelar Rapat Perdana Tahun 2013
Sengkang | pasengkang.net
PA Sengkang menggekar rapat perdana tahun 2013, Selasa (19/2/2013). Agenda rapat kali ini adalah evaluasi laporan para ketua majelis hakim dan penenetuam perkara yang akan dieksaminasi oleh ketua dan wakil ketua yang selanjutnya dikirim hasilnya ke PTA Makassar pada bulan April.
Selain itu, rapat ini juga membahas permasalahan yang ada di awal tahun ini, misalnya gugatan warisan yang meskipun telah diwakili oleh pengacara, namun gugatan masih belum lengkap, misalnya tidak dijelaskan tahun kematian ibu dan ayah pewaris apakah lebih dahulu meninggal dan lain sebagainya.
Hadir pada acara rapat kali ini adalah ketua, wakil ketua, pansek, seluruh hakim , kecuali satu orang hakim karena dalam keadaan sakit. Kehadiran pansek pada rapat kali ini karena ada hal-hal yang diagendakan dan terkait dengan tugas pokok jajaran kepaniteraan, missal tentang kelancaran dan percepatan penyelesaian perkara sangat terkait dengan panggilan terutama panggilan luar daerah dimana panitera sangat diharapkan menjalin komunikasi dengan pansek PA yang dimintai bantuan panggilan, sehingga sebelum hari sidang yang telah ditentukan, relaas panggilan telah ada.
Kendala selama ini perkara telah disidang dengan sidang pertama, namun relaas belum ada.
Untuk perkara-perkara yang akan dieksaminasi oleh ketua dan wakil ketua PA Sengkang, disepakati ditentukan saja nomornya oleh masing-masing hakim. Untuk selanjutnya tugas jajaran kepaniteraan untuk menggandakan berkas perkara yang akan dieksaminasi.
Terakhir, harijah mengucapkan terima kasih kepada ketua majelis hakim yang telah dengan tepat waktu melaporkan perkembangan perkara yang di tangani, yakni majelis C 1, C 2 dan C 3. Misalnya, laporan ketua Majelis C 1, Drs. H. Nasir yang didampingi/dibantu oleh dua orang panitera pengganti, yakni Dra. Hj. Hasmawiyati dan Andi Nurlelah S.Ag.melaporkan bahwa perkara yanga ditanganinya adalah sisa bulan lalu sebanyak 55 perkara, ditambah perkara yang diterima bulan ini sebanyak 32 dan putus 28 perkara. Perkara yang ditangani panitera pengganti, Dra. Hj. Hasmawiyati terminut secara tepat waktu dengan jumlah perkara yang putus sebanyak 16 perkara dalam bulan Januari.
By. Libraa