Bahas Sidang Satu Atap, Kakan Kemenag Sambangi PA Bangko

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Drs. H. Umar Yusuf, M.HI, saat berbincang-bincang dengan Ketua PA Bangko Drs. H. Zuarlis Saleh, SH diruangkerjanya.
Bangko | pa-bangko.go.id
Setelah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan sidang satu atap dengan ketua Pengadilan Negeri klas I B Bangko, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merangin, Rabu (01/05/2013), giliran Kakan Kemenag Kabupaten Merangin yang diajak Ketua PA Bangko untuk duduk bersama.
Meski pelaksanaan sidang satu atap belum ada edaran resmi dari Ditjen Badan Peradilan Agama, namun untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan sidang satu atap ini dituntut untuk segera dilaksanakan sedini mungkin.
Selain itu, ada persoalan krusial yang dibahas dua pimpinan lembaga vetikal ini. Persoalan pelaksanaan itsbat nikah bagi para pasangan suami istri yang tidak mencatatkan perkawinannya atau nikah siri.
Menurut Ketua PA Bangko, Drs. H. Zuarlis Saleh, SH, pada masa yang akan datang, dituntut adanya sosialisasi dari Dinas Dukcapil, maupun kantor Kementerian Agama.
‘’Ada persoalan yang timbul jika pasangan yang nikah siri tidak melakukan itsbat nikah, anaknya akan menjadi anak diluar nikah, karena nikahnya dicatat dengan tanggal yang lebih muda dari tanggal kelahiran anak, Sedangkan kalau itsbat nikah tidak begitu, melainkan pengesahan nikah yang dilakukan sesuai dengan tanggal perkawinan yang tidak tercatat sebelumnya,’’ ujarnya.
Kakan Kemenag Kabupaten Merangin, Drs. Umar Yusuf, MHI, menyebutkan bahwa dalam jangka waktu dekat, dirinya akan mengumpulkan semua KUA di wilayah kerjanya ditambah Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin untuk menyampaikan aturan yang berlaku terkait persoalan ini.
‘’Ini urusannya bisa gawat, kalau dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi semuanya blunder,’’ ujar Kakan Kemenag. (Jurdilaga PA Bangko/PTA Jambi)